Pengguna Lapak Pemerintah Wajib Dipungut Retribusi

Pengguna Lapak Pemerintah Wajib Dipungut Retribusi

LENSA KALTENG,KASONGAN - Pedagang yang berjualan menggunakan lapak atau pasar pemerintah wajib dipungut retribusi. Namun aturan serupa tidak berlaku b

Kick Off Kontrak Barang dan Jasa Resmi Dimulai
Gelar Syukuran Pada Peringatan HUT ke-27 Polda Kalteng
Harga Gas LPG Bersubsidi di Katingan Mencapai Rp 48 Ribu

LENSA KALTENG,KASONGAN – Pedagang yang berjualan menggunakan lapak atau pasar pemerintah wajib dipungut retribusi. Namun aturan serupa tidak berlaku bagi pedagang yang berjualan di lapak atau toko sendiri.

Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (PMD) dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Katingan Elmon Sianturi mengatakan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat tidak dibolehkan menarik uang retribusi kepada pedagang yang memiliki bangunan pribadi.

“Meskipun hanya Rp 1.500 per hari, karena pedagang itu tidak berjualan di pertokoan pemerintah,” jelasnya, belum lama ini.

Di satu sisi, katanya, para pedagang itu juga telah melengkapi berbagai perizinan berjualan di instansinya. Sehingga mereka sudah memiliki legalitas untuk mencari rezeki di daerahnya. Salah satu contoh, yakni Izin Mendirikan bangunan (IMB). Biaya kepengurusan sepenuhnya dibayarkan kepada Pemkab Katingan melalui dinas berwenang.

“Intinya pedagang yang diwajibkan membayar retribusi pasar itu hanya pedagang yang menyewa atau mengontrak pertokoan yang dibangun pemerintah, baik yang dibangun Pemkab Katingan, Pemprov Kalteng maupun pemerintah pusat,” imbuhnya.

Ada beberapa contoh bangunan milik pribadi yang digunakan para pedagang untuk berjualan. Seperti di sekitar kawasan pasar ikan Jalan Pata, pasar sayur Jalan Soekarno Hatta.

“Sedangkan contoh pertokoan yang dibangun oleh pemerintah, yakni mulai pasar baru dan pasar ikan Jalan Revolusi dan pertokoan pasar Bajenta di Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Kasongan Lama,” sebutnya.

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar petugas dari instansi BPKAD Katingan tidak memungut biaya retribusi kepada para pedagang yang memiliki bangunan pribadi. Menurutnya, pedagang bersangkutan memiliki hak untuk menolak membayar tagihan retribusi.

“Kalau mereka (para pedagang, Red) menolak untuk membayarnya itu memang hak mereka. Tapi tidak berlaku bagi pedagang yang menggunakan fasilitas bangunan pemerintah,” pungkasnya. (BS)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: