Perda PPNS Diharap Bisa Beri Peluang Bagi PAD

Perda PPNS Diharap Bisa Beri Peluang Bagi PAD

LENSA KALTENG,PALANGKA RAYA- Mengacu saat kedatangan Tim Pansus Raperda PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari DPRD Kota Serang Kabupaten Banten d

Ingatkan Pemerintah Pantau Indeks Pencemaran Udara
Awasi Sistem Percaloan di Disdukcapil
Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Cukup Tinggi

LENSA KALTENG,PALANGKA RAYA-
Mengacu saat kedatangan Tim Pansus Raperda PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari DPRD Kota Serang Kabupaten Banten dalam rangka studi banding terkait Perda PPNS, yang mana kota Palangka Raya sendiri pernah mengajukan perda tersebut pada program legislasi 2011.
Dimana saat itu ada pemaparan yang menarik disampaikan oleh perwakilan dari Satpol PP Kota Palangka Raya, Dortam Marpaung, yang mengungkapkan bahwa Palangka Raya saat ini memiliki PPNS, namun masih bekerja secara mandiri dan belum memiliki hukum dan Perda yang menaunginya.
Perlu diketahui, Dortam berdasarkan peraturan dalam Pasal 1 angka 5 PP No. 43 tahun 2012, PPNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Oleh karena itu, instansi/lembaga atau badan pemerintah tertentu bisa memiliki PPNS masing-masing. Dalam melaksanakan tugasnya PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
Menurut Dortam, Perda PPNS saat ini diperlukan, mengingat berbagai macam jenis pelanggaran yang ada dan ditangani oleh PPNS diruang lingkup Pemko, seharusnya hal tersebut mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pembayaran retribusi denda dari pelanggaran yang ditemui.
Lebih lanjut, Dortam mengatakan bahwa selama ini retribusi denda tersebut selalu diarahkan kepada pemerintah pusat, dikarenakan Kota Palangka Raya saat ini tidak memiliki satupun Perda yang mengatur hal terkait kewenangan PPNS.
“Sebenarnya dengan adanya Perda PPNS, kita bisa mengelola penerimaan melalui retribusi pembayaran denda tersebut menjadi PAD kota”, jelas Dortam saat memaparkan kinerja PPNS di ruang lingkup Satpol PP kota saat kegiatan studi banding kala itu.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Subandi. Menurutnya Perda PPNS mampu memfasilitasi penarikan retribusi denda yang dilakukan oleh para penyelidik dari pegawai negeri sipil tersebut, tentu saja dengan hukum, serta aturan dan ketetapan yang berlaku. Dalam sesi tanya jawab yang dilaksanakan dalam kegiatan studi banding saat itu, pihaknya kata Subandi mengharapkan jikalau dikemudian hari Pemko berinisiatif untuk membuat Perda PPNS dalam rangka peningkatan PAD Kota Palangka Raya, maka pemko bisa berkoordinasi dengan pihak dan instansi terkait bersama dengan lembaga legislatif untuk membuat Raperda tersebut.
“Kalau tujuannya meningkatkan PAD, saya sarankan untuk pihak pemko, selaku badan eksekutif untuk mengajukan masukan dan draft Perda PPNS di masa sidang yang akan datang”, tutur Subandi,fl

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 1
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: