Simpan Sabu Pemuda Kasongan Ditangkap Polisi

LENSA KALTENG,KASONGAN - Satres Narkoba Polres Katingan nampaknya sedang intens memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Tidak berselan

Pembangunan Infrastruktur Harus Ada Nilai Keberlangsungan
Leonard Tekankan Pentingnya RPJPD dalam Evaluasi dan Penyelarasan Kebijakan Pembangunan
Aksi Peduli Ebit Berhasil Galang Dana Rp 14 Juta

LENSA KALTENG,KASONGAN – Satres Narkoba Polres Katingan nampaknya sedang intens memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Tidak berselang lama, kini satu lagi tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap penegak hukum.

Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusnawardy mengatakan, TKP penangkapan tersangka pengedar sabu-sabu tersebut berada di Jalan Palangka Raya RT 006 RW 002 Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir.

“Pelaku atas nama Nario Atmasalim alias Rio Bin Ciadie (24). Dia ditangkap di sebuah barak Kamis (22/2) kemarin sekitar pukul 13.45 WIB. Penangkapan berlangsung aman, lancar tanpa ada perlawanan,” ungkapnya, Jumat (23/2).

Setelah dilakukan penggeledahan baik di tubuh maupun kediamannya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti tiga paket sabu-sabu siap edar dan satu paket narkotika jenis sabu yang diduga sisa pakai.

“Selain itu, petugas juga mengamankan plastik klip ukuran 4 x 6, dua potongan sedotan putih, tutup botol, sebungkus rokok, dan buah handphone dual sim card,” sebutnya.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, sekitar pukul 12.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka bakal melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya.

“Selepas itu anggota bergegas menuju TKP dan melakukan pengamatan beberapa jam. Melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan, sekitar pukul 13.45 WIB baru dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Jajaran anggota Satres Narkoba Polres Katingan dengan disaksikan sejumlah warga setempat kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan tempat tinggal tersangka. Benar saja, polisi menemukan sejumlah barang bukti tiga paket sabu siap edar. Sedangkan satu paket lainnya diduga sisa pemakaian. Tersangka beserta sejumlah barang bukti langsing diamankan ke Polres Katingan untuk dilakukan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

“Sesuai pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, maka pelaku dapat diancam penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.

Sehubungan penangkapan pengedar sabu-sabu tersebut, pihaknya bertekad untuk terus mendalami serta melakukan pengembangan asal sabu tersebut didapatkan. Sehingga peredaran berbagai jenis narkotika dapat ditekan hingga ditiadakan.

“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Katingan. Kami juga mohon dukungan masyarakat, agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Jika mendapat informasi atau mengetahui adanya transaksi barang haram itu, hendaknya laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” pungkasnya. (BS)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 1
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: