Merasa Ditipu, Pasutri Dilaporkan ke Polsek Baamang

Merasa Ditipu, Pasutri Dilaporkan ke Polsek Baamang

KOTIM LENSAKALTENG.COM - Merasa ditipu dan hanya dijanjikan terus tanpa ada sama sekali niat mengembalikan uang, akhirnya Rustianur (44)  melaporkan k

Sembunyi di Kaltim, DPO Curat Berhasil Ditangkap Reskrim Polsek Pangkalan Lada
Pelayanan Kesehatan Lebih Responsif
Wagub Pimpin Upacara Santri Nasional

KOTIM LENSAKALTENG.COM – Merasa ditipu dan hanya dijanjikan terus tanpa ada sama sekali niat mengembalikan uang, akhirnya Rustianur (44)  melaporkan ke Polsek Baamang Kotim, pasangan suami-istri (pasutri) yakni Kiswan (48) dan Mimin (30) dengan dugaan penipuan.

Berdasarkan keterangan Korban Rustianur, pada hari Minggu tanggal 19 November 2017 pasangan ini mendatangi rumah korban yang beralamat di jalan Bumi Raya I, RT.001/RW.001, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dengan maksud meminjam uang sebesar Rp20Juta dengan jaminan barang antik yakni berupa Rantai Babi. Menurut pasangan tersebut, nilai rantai babi bila dijual bisa mencapai Rp2 Milyar dan hal itulah membuat korban Rustianur percaya lalu memberikan pinjaman uang seperti yg diminta.

Kemudian pada tanggal 21 Maret 2017 pasangan ini kembali mendatangi korban untuk meminjam uang lagi dengan jumlah 10 juta rupiah, korbanpun memberikan pinjaman lagi dengan mentransfer ke rekening pasangan tersebut, mereka berjanji akan mengembalikan semua pinjaman dalam waktu secepatnya.

Setelah beberapa hari kemudian, korban Rustianur mencoba menghubungi pasangan tersebut namun tidak berhasil, merasa sadar sudah ditipu oleh pasangan Kiswan dan Mimin, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang.

Mendapat laporan dari masyarakat, pihak Polsek Baamang segera melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pasangan suami-istri tersebut. Dari hasil sementara penyidikan rupanya pasangan ini telah sering melakukan modus serupa di berbagai tempat, seperti di Barito Utara mereka berhasil menggasak Rp25 juta, di Pulang Pisau Rp5 juta, di Puruk Cahu Rp60 juta, total selama tiga bulan modus penipuan yang mereka jalankan berhasil meraup uang kurang lebih sebesar Rp100 juta.

“Untuk saat ini kedua pelaku sudah di amankan untuk dimintai keterangan dan tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain lagi yang belum melaporkan perbuatan mereka itu, kita akan terus kembangkan kasus ini” ujar Kapolsek Baamang, AKP. Agoes Trigonggo.(DNY)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 1
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: