KASONGAN,LENSAKALTENG.COM - Operasi penertiban penambang emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan Polres Katingan beberapa waktu lalu mendapat apresiasi
KASONGAN,LENSAKALTENG.COM – Operasi penertiban penambang emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan Polres Katingan beberapa waktu lalu mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali oleh Pjs Bupati Katingan H Suhaemi.
Orang nomor satu di Katingan itu secara gamblang mengutuk keras aktivitas penambangan emas liar di daerahnya, terlebih usaha pertambangan yang semata-mata berorientasi pada bisnis.
“Kalau sampai menggunakan alat-alat berat, maka itu masuk kategori aktivitas PETI yang sangat luar biasa. Sangat merusak dan mencemari lingkungan,” tegasnya, Rabu (23/5).
Menurutnya, pengaplikasian alat-alat berat dalam dunia pertambangan ilegal dinilai bentuk kejahatan yang tidak dapat ditolerir. Mengingat daya rusak lingkungan yang ditimbulkan bakal semakin mempercepat pencemaran.
“Antara Pemkab Katingan dan pihak Polres Katingan selama ini selalu berkoordinasi terkait hal itu. Jadi ke depan kami akan tetap mengambil langkah-langkah terkait kejahatan PETI ini, karena tidak bisa dibiarkan terus menerus. Sebab penggunaan alat berat pasti melibatkan pemodal besar dan oknum cukong-cukong yang memback-upnya,” beber Suhaemi.
Dirinya juga mengapresiasi sikap tegas yang ditunjukan jajaran Polres Katingan dalam memberantas PETI di daerahnya. Sebab itu, Suhaemi berharap agar polisi tidak tebang pilih dalam menangkap para pelaku pelanggar tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) tersebut.
“Kalau bisa jangan cuma menangkap pelaku-pelaku yang bekerja di lapangan saja, tapi orang yang memodali kegiatan tersebut juga harus diselidiki dan diamankan. Langkah tersebut sebagai bentuk ketegasan aparat dalam menegakan hukum sekaligus memberikan efek jera,” pungkasnya.
Sebelumnya, jajaran Polres Katingan berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana kejahatan di bidang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) di wilayah Desa Tumbang Banjang, Kecamatan Pulau Malan, Minggu (20/5). Usaha pertambangan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi, seperti izin usaha pertambangan (IUP), izin pemanfaatan ruang (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kedua tersangka, yakni inisial S (47) selaku pemilik modal dan MH (38) selaku operator exavator.
Pada operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit exavator, mesin diesel, keong (pompa air), paralon, selang gabang, selang tembak, selang spiral, cangkul, dan tiga lembar karpet. Kedua tersangka diancam hukuman sesuai Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba. (BS)

COMMENTS