Polres Katingan Sikat PETI di Tumbang Banjang

Polres Katingan Sikat PETI di Tumbang Banjang

KASONGAN,LENSAKALTENG.COM - Larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang gencar disosialisasikan Polres Katingan selama ini, nampaknya t

Hambit Turun Gunung, Riwayat Ketua MK Tamat
Geger, Mayat Kai Membusuk
Kasus Pembakaran Sekolah Densus 88 Anti Teror Mabes Polri Tangkap Terduga Tersangka Baru

KASONGAN,LENSAKALTENG.COM – Larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang gencar disosialisasikan Polres Katingan selama ini, nampaknya tidak membuat ciut nyali para penambang. Aktivitas yang berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan hingga ekosistem sungai itu masih saja dilakoni.

Buktinya, jajaran Polres Katingan berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana kejahatan di bidang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) di wilayah Desa Tumbang Banjang, Kecamatan Pulau Malan, Minggu (20/5).

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting mengatakan, para pelaku terpaksa ditangkap lantaran dalam menjalankan usaha pertambangannya tidak dilengkapi dokumen resmi, seperti izin usaha pertambangan (IUP), izin pemanfaatan ruang (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Dasar penangkapan tersebut adalah LP/ 60/V/RES 5.5./2018/Polda Kalteng/Polres Katingan tanggal 20 Mei 2018. Mengingat saat ini Polda Kalteng dan Polres Jajaran secara serentak menggelar operasi PETI,” ungkapnya, Selasa (22/5).

Menurutnya, operasi tersebut dilaksanakan Minggu (20/5) sekitar pukul 14.00 WIB di Lokasi 24 atau lebih dikenal sebagai Sungai Rait wilayah Desa Tumbang Banjang, Kecamatan Pulau Malan. Pada saat itu aparat kepolisian sedang melaksanakan operasi PETI, di tengah perjalanan ternyata menemukan kegiatan penambangan.

“Karena merasa curiga, anggota kemudian menanyakan tentang perizinan aktivitas pertambangan tersebut, ternyata para pekerja tidak dapat menunjukan ijin dimaksud kepada pihak berwenang,” tutur kapolres.

Para tersangka beserta barang bukti kemudian diboyong ke Polres Katingan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Adapun peran kedua tersangka yang ditangkap polisi tersebut merupakan pemodal atas nama Sembung (47) warga Desa Hampalit dan operator exavator atas nama Mangasi Harianto Hutagaol (38) warga Desa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sangalang Garing,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit exavator, mesin diesel, keong (pompa air), paralon, selang gabang, selang tembak, selang spiral, cangkul, dan tiga lembar karpet. Kedua tersangka diancam hukuman sesuai Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba.

“Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, kita kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalteng untuk selanjutnya diproses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” pungkasnya. (BS)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: