Gara-Gara Tato, Ujang Dihabisi Pelaku Dengan 15 Bacokan

Gara-Gara Tato, Ujang Dihabisi Pelaku Dengan 15 Bacokan

Lamandau LensaKalteng.com - Sebanyak 15 luka bacokan bersarang pada tubuh korban pembunuhan Ujang Sariman. Padahal pelakunya, Redianto tidak saling ke

Buruh BHL Kasasi dan Gugat Presiden serta PBB
Trio Pemalsu KTP Dituntut 5-6 Bulan Penjara
Dibantah Saksi, Terdakwa Mengaku Berbohong

Lamandau LensaKalteng.com – Sebanyak 15 luka bacokan bersarang pada tubuh korban pembunuhan Ujang Sariman. Padahal pelakunya, Redianto tidak saling kenal dengan korban. Untuk menghilangkan asumsi dan mengungkap terang kasus ini, pihak Satreskrim Polres Lamandau sampai harus dua kali melakukan reka ulang kejadian.

“Kita sudah melakukan dua kali rekonstruksi, yang pertama kita lakukan di tempat kejadian perkara seminggu setelah kejadian, dan yang kedua pada hari Senin (2/7/2018) lalu,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Andhika K. Wiratama, S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Angga Yuli Hermanto, S.I.K., Rabu (4/7/2018) siang di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, rekontruksi perlu dilakukan untuk menggambarkan suasana pada saat tindak pidana terjadi. mSehingga rincian alur cerita saat kejadian lebih jelas, karena tersangka memerankan kembali kejadian saat itu bersama saksi yang melihat kejadian.

“Sehingga bisa ditarik kesimpulan siapa berbuat apa dan tersangka terbukti melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Dalam reka ulang, awalnya tersangka datang ke depan mess perusahaan di Desa Batu Tunggal, Kec. Bulik Timur, Kab. Lamandau. Saat itu ia masuk ke rumah korban yang di dalamnya ada lima teman korban. Kemudian tidak berapa lama teman-teman korban pergi memasak dan mencuci, sehingga hanya tinggal korban dengan tersangka.

“Saat itu korban tidak menggunakan baju dan terlihat tato naga milik korban di lengan kirinya. Kemudian tersangka yang diduga dibawah pengaruh alkohol merasa tertantang dan ingin membunuh setelah melihat tato tersebut,” beber Kasatreskrim.

Lalu tersangka melihat parang di rumah korban, kemudian mengambilnya dan mengarahkannya ke korban. Korban langsung melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran. Korban berlari sambil berteriak minta tolong.

“Hingga akhirnya korban berhasil dibacok tersangka kemudian terjatuh dengan bacokan di leher belakang. Namun pelaku masih tetap membacok korban walaupun korban sudah tidak berdaya lagi. Jumlah luka yang dialami korban mencapai 15 luka bacok di sekujur tubuh,” tambahnya.

Tersangka disangkakan dengan pasal 338 KUHP, subsidair pasal 354 ayat (2), subsidair pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(DNY)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: