Hati-Hati Jangan Buang Sampah Sembarangan !

Hati-Hati Jangan Buang Sampah Sembarangan !

PALANGKA RAYA, LENSAKALTENG.COM - Mulai Hari ini 1 Oktober 2018, jangan buang sampah sembarangan! Pasalnya, Pemerintah Kota telah menerapkan Perda Sam

Keluar Rumah Wajib Gunakan Masker !
Kajari Kotim Kegiatan TMMD Sangat Komplek dan Bermanfaat Bagi Masyarakat
Cabut Izin Usaha Pangkalan Nakal

PALANGKA RAYA, LENSAKALTENG.COM – Mulai Hari ini 1 Oktober 2018, jangan buang sampah sembarangan! Pasalnya, Pemerintah Kota telah menerapkan Perda Sampah No. 1 Tahun 2017 di wilayah Kota Cantik Palangka Raya.

Terkait menertibkan perda sampah tersebut, Satpol PP dibantu aparat gabungan dari Polisi dan TNI, menindak dengan tegas pelanggar Perda, sedikitnya ada 50 orang terciduk petugas yang jaga di sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) sementara di kota Palangka Raya.

Salah seorang warga Kelurahan Langkai inisial RM (67) mengaku kaget dengan penangkapan secara mendadak yang dilakukan aparat gabungan.

“Saya tidak melihat ada aturan yang dipasang melalui spanduk di tiap TPS, Saya kaget ditangkap tiba-tiba karena kami tahunya hanya membuang sampah, apalagi RT tempat kami tidak pernah memberitahukan sebelumnya mengenai penerapan perda tentang sampah,” ucapnya, Senin (1/10/2018).

Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palangkaraya, M Alfath mengatakan pihaknya sudah menyososialisasikan perda sampah, mulai dari memasang spanduk sampai ke tempat-tempat ibadah melalui pamflet sudah dilakukan.

“Biasanya memang banyak alasan jika sudah tertangkap, karena tidak disiplin, padahal kami sudah sosialisasikan dengan maksimal,” ungkap M Alfath.

Untuk sanksi yang diberikan berkisar mulai dari Rp50 hingga Rp1 juta paling berat.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya sesuai dengan tupoksinya, berhasil mengamankan sedikitnya 50 orang lebih, yang ditangkap tangan dan digelandang ke Kelurahan Langkai, untuk disidang dan diberikan tindak pidana ringan (Tipiring).

Kepala Bidang Penindakan Perda Satpol PP Kota Palangka Raya, Lodewik mengatakan diberlakukannya perda sampah untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat terhadap aturan yang benar dalam membuang sampah salah satunya dalam aturan tersebut, masyarakat dilarang membuang sampah di atas jam 07.00 Wib pagi.

“Kami berharap sanksi yang diberikan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat agar ke depan dapat disiplin dalam membuang sampah,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, aksi tangkap pembuang sampah dengan sengaja akan terus berlanjut, dengan cara pihaknya bersinergi dengan aparat, dimana ditemukan pelanggar perda langsung ditangkap dan selanjutnya dikenakan tipiring.(Wan)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: