Dewan Segera RDP Terkait Sengketa Lahan Antara PT BSP Dengan Warga Cempaga

Dewan Segera RDP Terkait Sengketa Lahan Antara PT BSP Dengan Warga Cempaga

SAMPIT, Lensakalteng.com - Komisi II DPRD Kabupatren Kotawaringin Timur dalam waktu dekat ini akan mengatur jadwal guna memanggil PT Borneo Sawit Pers

Kesejahteraan Petugas Damkar Mesti Diperhatikan
Jamaah Haji Asal Kotim Terus Miningkat
Utamakan Objektifitas Dalam Penempatan Pejabat

SAMPIT, Lensakalteng.com – Komisi II DPRD Kabupatren Kotawaringin Timur dalam waktu dekat ini akan mengatur jadwal guna memanggil PT Borneo Sawit Persada (BSP) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cempaga tersebut.

Dalam halnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) memenuhi permintaan tim Desa Patai dan masing dari perwakilan Desa Jemaras, luwuk Ranggan dan Rubung Buyung terkait persoalan sengketa lahan yang diduga berada diluar HGU serta menuntut kewajiban perusahan dalam membangun pola kemintra dengan masyarakat.

“Kami siap untuk melakukan RDP dan kami masih berkoordinasi dengan unsur pimpinan DPRD Kotim juga Dinas terkait terutama pemerintah daerah dan pihak perusahaan membahas kapan jadwal RDP bisa dilaksanakan,”ujar Rudianur Ketua Komisi II DPRD Kotim Selasa (8/1).

Senada juga diungkapan aggota Komisi II Dani Rakhman. Secara pribadi selaku anggota komisi II dirinya sangat siap untuk melakukan RDP. Namun saat ini pihaknya masih berkoordinasi terebih dahulu dengan segenap komisi dan unsur pimpinan dewan.

“Saya pastikan siap kalau mau RDP dengan PT BSP sebab ini hanya menacari solusi bersama terkait laporan warga dan itu nanti kita akan keluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada,”Ujarnya.

Sementara itu ketua tim desa patai Suparman juga mengatakan bukan hanya Desa Patai saja yang menuntut PT BSP tersebut melainkan ada beberapa desa lainnya untuk bersama-sama menuntut pihak perusahaan agar memenuhi kewajibannya sesuai amanat undang-ubdang yang ada.

“Terutama tentang pola kemitraan dan juga mempertanyakan lahan yang berada diluar Hak Guna Usaha dengan luasan 50 hektar lebih yang masuk wilayah desa patai yang sampai saat ini belum diganti rugi kepada pemiliknya,” Tukasnya.(So/Okt)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: