140 Kasus Perceraian Sudah Ditangani Oleh Pengadilan Agama

140 Kasus Perceraian Sudah Ditangani Oleh Pengadilan Agama

LENSAKALTENG.com,TAMIANG LAYANG- Pengadilan Agama Tamiang Layang mulai beroperasi sejak akhir oktober 2018, sudah menangani 140 kasus perceraian. "

Bank Kalteng Cabang Bartim Mulai Salurkan BST Tahap III
Berharap Perusahaan Jalin Kemitraan dengan UMKM
Hingga Pertengahan Maret 2024 Belum Ada Pekerjaan Yang Siap Lelang

LENSAKALTENG.com,TAMIANG LAYANG- Pengadilan Agama Tamiang Layang mulai beroperasi sejak akhir oktober 2018, sudah menangani 140 kasus perceraian.

“Sejak dibuka, kasus perkara yang ditangani didominasi perceraian sebanyak 140 kasus, sebagaian kecil sisanya adalah perkara permohonan pengesahan nikah, dispensasi menikah dibawah umur dan poligami,” Jelas Samsul, saat ditemui dikantornya, rabu (9/10).

Samsul menambahkan, kebanyakan kasus perceraian terjadi karena faktor ekonomi, yakni sekitar 30 persen, dari jumlah total 140 kasus yang sudah ditangani Ujarnya.

” Pengajuan perceraian kebanyakan dari masyarakat umum dan sebagian gugatan cerai diajukan oleh pihak perempuan yang sebagai ibu rumah tangga, hanya sebagaian kecil yang berasal dari kalangan perkerja,” ungkapnya.

Dalam peranya sebagi mediator, pengadilan agama juga berhasil mendamaikan pihak-pihak yang ingin mengajukan perceraian, namun presentasi masih kecil.

” Beberapa perkara berhasil kita rukunkan lagi, yang tidak jadi bahkan mencabut perkaranya juga ada, namun jumlah masih kecil, tidak sampai 10 perkara yang berhasil di damaikan melalui pengadilan,” beber samsul.

Pemahaman masyarakat dibarito timur, terhadap perkawinan, lebih lanjut samsul, masih relatif kurang bagus, pasalnya, masih banyak yang melakukan pernikahan secara tidak tercatat kemudian datang ke pengadilan untuk minta disahkan.

” Padahal jika mereka melakukan pernikahan secara resmi dari awal, tentu tidak akan jadi perkara di pengadilan agama, pemahaman ini yang perlu di sosialisasikan Pemkab maupun lembaga lain, yang punya kewenangan agat masyarakat dapat menjalankan undang-undang perkawinan dengan benar tutupnya.(ag)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: