Lima Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Kurungan

Lima Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Kurungan

Kapolres Barito Timur, AKBP. Zulham,Saat Press Conference LENSAKALTENG.com,TAMIANG LAYANG- Apa daya dikata jika nasi sudah menjadi bubur, seperti y

Kakao Akan Dikembangkan Di Barito Timur
Menjelang HUT Bartim, Pedagang Bendera Mulai Muncul
Peduli Jurnalis, PT Rimau Grup Bagikan Sembako

Kapolres Barito Timur, AKBP. Zulham,Saat Press Conference

LENSAKALTENG.com,TAMIANG LAYANG- Apa daya dikata jika nasi sudah menjadi bubur, seperti yang terjadi pada tersangka berinisial AS, Ap, Yn, Ad, dan Wc, telah mencabuli anak dibawah umur beberapa waktu yang lalu, hal itu tidak lantas membuatnya lepas dari jeratan hukum. As berserta empat temannya harus Mempertanggungjawabkan perbuatanya karena telah menuruti hawa nafsu untuk berbuat bejat.

“Saya sangat menyesal pak,” ucap Wc saat ditanya.

Kapolres Barito Timur, AKBP. Zulham menerangkan, bermula dari status media sosial yang diposting oleh tersangka Wc pada tanggal 24 Desember 2019 lalu. Korban inisial Ma merespon status media sosial milik tersangka dengan mengatakan “Boleh tidak saya natalan di rumahmu,”.

kemudian dijawab oleh tersangka Wc boleh, pada saat Ma dan Lp tiba dirumah Wc disana sudah ada teman-teman Wc yakni As, Kp, Yn, dan Ad yang sudah berkunjung kerumah Wc.

Kelima tersangka diketahui melakukan aksi bejadnya di tiga tempat yakni bertempat di rumah Ws, tempat didalam kamar di Desa Simpang Naneng Kecamatan Karusen Janang, selanjutnya didalam mobil Avanza dijalan menuju Balawa tepatnya di kecamatan karusen janang, dan terakhir dirumah As tempat didalam kamar desa Dayu Kecamatan Karusen Janang.

“Kasus pecabulan ini terungkap awalnya dari laporan orang tua korban, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan kurang lebih 3 minggu diketahui posisi tersangka As berada di daerah dibenangin. Tanggal 14 januari 2020 dilakukan penangkapan terhadap tersangka As” ujarnya Zulham, senin (20/1).

Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik memperoleh keterangan bahwa tersangka lainya. pada tanggal 14 januari 2020 dilakukan penangkapan terhadap Ki, Ap, Yo, And, dan As. kemudian pada tanggal 18 januari 2020 di peroleh informasi bahwa tersangka Wc berada di simpang naneng dan dilakukan secara pendekatan dan kekeluargaan kepada orang tua tersangka, maka orang tua tersangka menyerahkan tersangka Wc pada tanggak 19 januari 2020.

“Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(ag)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: