Langgar Aturan Dimasa Pandemi, Izin Usaha Bisa Dicabut

LENSAKALTENG.com - PALANGKA RAYA - Keributan yang terjadi disalah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Palangka Raya, pada akhir pekan lalu memati

Pemerintah Kota Sosialisasi Larangan Mudik
PWI Kalteng Gelar UKW Angkatan XVIII 
Tidak Ada Penutupan Pasar Tradisional di Palangka Raya

FOTO : Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, Selasa (13/12/2021).

LENSAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Keributan yang terjadi disalah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Palangka Raya, pada akhir pekan lalu mematik perhatian dari berbagai pihak. Termasuk dari kalangan DPRD Kota Palangka Raya.

“Tentu kami menyayangkan kejadian tersebut. Ini menunjukkan pihak pengelola usaha hiburan tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,”ungkap Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, Selasa (13/12/2021).

Dijelaskan, pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 65 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang saat ini tengah diberlakukan di Kota Palangka Raya, sudah mengatur ketentuan beroperasionalnya tempat usaha hiburan.

“Nah, artinya pihak pengelola tidak mengindahkan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Tidak hanya satu atau dua, bahkan masih banyak diantaranya tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam,”tukas Sigit.

Lebih lanjut politikus senior PDI Perjuangan di Kalteng ini mengungkapkan, jika dengan teguran dan denda tidak membuat pelaku usaha jera dan tetap beroperasi hingga larut malam, sampai dengan mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes), maka pemerintah melalui dinas/instansi terkait dapat mencabut izin usahanya.

“Jika masih ditemukan tempat usaha beroperasi hingga larut malam dan dengan sengaja mengabaikan prokes, maka kami tidak akan segan-segan untuk mencabut izin usahanya. Ini berlaku untuk semua tempat hiburan,”tegasnya.

Selebihnya Sigit yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Dewan Kota Se-Indonesia (ADEKSI) ini berpesan kepada masyarakat, agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Terlebih diketahui, varian Omicron Covid-19 saat ini tengah memasuki wilayah Indonesia dan tidak menutup kemungkinan akan menyebar luas di Provinsi Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya.

“Kewaspadaan harus ditingkatkan. Dimanapun dan kapanpun saat beraktivitas,”tutupnya.sog/vd

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: