THR Pekerja Harus Dibayarkan  

LENSAKALTENG.com - BUNTOK - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memen

Adiyat Nugraha Kerap Bolos Jalankan Kewajibannya Sebagai Wakil Rakyat
Harapkan Kaum Muda Jadi Corong Aspirasi Masyarakat
Pemuda Barsel Diimbau Produktif Isi Waktu Luang

FOTO : Anggota DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto

LENSAKALTENG.com – BUNTOK – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.

“Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” terang Anggota DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto, Kamis (21/4/2022).

Menurutnya, hal ini berdasarkan Permenaker Nomor 6/2016 pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Pekerja atau buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan PP atau PKB tersebut.

“Tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja atau buruh untuk mengadukan permasalahan THR, Posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” pungkasnya.(d0n)

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: