LENSAKALTENG.com - PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil mengungkap sindikat yang

FOTO : Tiga Pelaku saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya.
LENSAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil mengungkap sindikat yang diduga terkait Tindak Pindana Narkotika pada wilayah hukumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Sabtu (27/8/2022)
Dirinya menyampaikan, bahwa pengungkapan dugaan Tindak Pidana Narkotika tersebut dilakukan pada 2 (dua) Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dibagi menjadi 2 (dua) Laporan Polisi (LP), dengan jumlah tersangka yang berhasil diringkus sebanyak 3 (tiga) orang pria.
“Untuk TKP pertama dilakukan pengungkapan di kawasan Gang Pelita Jalan G. Obos XIV Kota Palangka Raya pada Hari Jumat kemarin sekitar pukul 22.00 WIB, dengan mengamankan para tersangka yakni dua pemuda berinisial J (27) dan A (31),” tuturnya.
Pada TKP tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pun berhasil menemukan barang bukti utama berupa 10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar, serta masing-masingnya dikemas dalam satu buah plastik klip.
“Yang mana setelah dilakukan penimbangan oleh petugas, diketahui memiliki berat kotor keseluruhannya berkisaran 48,21 (empat puluh delapan koma dua satu) gram,” ungkap Kombes Pol. Budi Santosa.
Melanjutkan penyampaiannya, seusai mengungkap TKP pertama personel Satresnarkoba pun berhasil mengorek informasi dan mengembangkannya, yang kemudian dilanjutkan dengan pengungkapan pada TKP kedua di kawasan Jalan Kalibata Kota Palangka Raya, tepat pada Hari Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Pengungkapan pun dilanjutkan pada TKP kedua tersebut, dengan hasil ditemukannya 4 (empat) paket serupa seberat kotor mencapai 210,53 (dua ratus sepuluh koma lima tiga) gram serta meringkus seorang tersangka yakni pria paruh baya berinisial C (50),” ucapnya.
“Yang mana keseluruhan rangkaian pengungkapan pada kedua TKP dugaan Tindak Pidana Narkotika tersebut dilakukan dalam waktu kurang lebih 3 (tiga) jam oleh para personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,” lanjutnya.
Pengungkapan kasus dugaan sindikat Tindak Pidana Narkotika itu pun dinilai sangatlah luar biasa, sebab hanya dalam kurun waktu kurang lebih 3 jam, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan 14 paket diduga sabu seberat kotor totalnya mencapai 258,74 gram apabila digabungkan keseluruhannya, begitu pula dengan meringkus ketiga orang tersangka tersebut.
Kombes Pol. Budi pun mengungkapkan apresiasinya pada kinerja luar biasa yang telah dilakukan oleh Satresnarkoba kesatuannya tersebut terkait pengungkapan kasus Tindak Pindana Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
“Atas nama pimpinan, kami pun sangat mengapresiasi kinerja luar biasa yang telah dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya itu, semoga hal baik ini dapat terus dipertahankan atau bahwa semakin ditingkatkan,” ungkap Budi Santosa.
Dirinya pun menegaskan, Polresta Palangka Raya beserta seluruh jajarannya akan terus berjuang dengan semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Sebagaimana atensi yang disampaikan oleh Bapak Kapolri kepada seluruh jajarannya, kami pun akan terus berjuang untuk memerangi dan memberantas narkotika, demi mewujudkan Kota Cantik Palangka Raya yang bersinar (bersih dari narkoba),” pungkasnya. (d0n/plrsta)
COMMENTS