TKA Wajib Memiliki Surat Ijin

LENSAKALTENG.com - BUNTOK - Setiap perusahaan yang beroperasi dan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) waji

Hermanes : Patuhi Aturan Lalu Lintas
Terkait Proyek Mangkrak, Ini Penegasan Pansus DPRD Barsel
H. Alex Beberkan Alasan Kenapa Posko Covid-19 Musti Dipindah

FOTO : Anggota DPRD Barsel, Jarliansyah.

LENSAKALTENG.com – BUNTOK – Setiap perusahaan yang beroperasi dan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) wajib memiliki izin dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

“Sesuai dengan data TKA dari Disnakertrans Barsel bahwa yang Tenaga Kerja Asing  yang bekerja di beberapa perusahaan di Barsel telah berkurang sejak beberapa tahun lalu,” ungkap anggota DPRD Barsel, Jarliansyah, Senin (29/8/2022).

Menurut wakil rakyat ini, perlu diketahui, pengurusan izin TKA harus didasari Pasal 42 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.

Sementara untuk kewajiban pihak perusahaan, yakni harus mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). TKA tidak wajib melapor, tapi perusahaan yang mempekerjakannya yang wajib lapor.

“Kalau tak melapor, maka  perusahaan bisa mendapat sanksi hukum. Pastinya dengan melaporkan keberadaan TKA secara resmi dapat memberikan implikasi positif bagi dukungan pertumbuhan ekonomi secara umum,” jelas politisi PDIP ini.

Dia mengimbau agar perusahaan aktif menyampaikan TKA-nya, sehingga setelah habis masa IMTA-nya, bisa melapor ulang dengan perpanjangan dan tidak didiamkan. (m4r/tmp)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: