LENSAKALTENG.com - PALANGKA RAYA - Polisi berhasil mengamankan tersangka DP (30) yang diduga memiliki 40 paket Narkotika jenis sabu, di Jalan Tema

Foto : tersangka DP (30) saat diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
LENSAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Polisi berhasil mengamankan tersangka DP (30) yang diduga memiliki 40 paket Narkotika jenis sabu, di Jalan Temanggung Kanyapi I (KOZY Guest House pintu nomor 3) Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Senin (14/11/2022).
“Jadi memang, kami telah mengamankan 40 paket sabu sekitar 1.142.57 gram dari terduga pelaku berinisial DP (30) ini,” katanya.
Diterangkannya, pada pengungkapan tersebut pihaknya juga mengumpulkan 1 unit timbangan digital, 1 kotak kardus kecil, 1 plastik bungkus tes china, 1 toples plastik bening, 1 pack plastik klip dan 1 unit Hp merk Realme warna hitam sebagai barang bukti.
“Pada kasus ini, terduga pelaku berinisial DP akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(plrs/d0n)
COMMENTS