BPOM Palangka Raya Musnahkan 7020 pcs Produk dan Obat Illegal 

LENSA KALTENG,Palangka Raya  - Menutup tahun 2017, Balai Pengawasan Obat dan Makan atau BPOM Palangka Raya bersama instansi terkait memusnahkan dan me

Rute Palangka Raya – Pontianak – Bandung Bakal Segara Dibuka
Yulistra Ivo Resmi Jabat Ketua TPKK dan Dekranasda Kalteng
Arton S. Dohong : Konsolidasi Itu Sangat Penting

LENSA KALTENG,Palangka Raya  – Menutup tahun 2017, Balai Pengawasan Obat dan Makan atau BPOM Palangka Raya bersama instansi terkait memusnahkan dan membakar sebanyak 7020 pcs obat , kosmetik, jamu dan obat tradisional yang terbukti illegal. Ribuan obat ini terdiri dari 174 item yang dikumpulkan BPOM dari berbagai razia dan pemeriksaan dari tahun 2005 hingga awal 2017.

Di hadapan kawanan awak pers, Kepala BPOM Palangka Raya, Trikoranti Mustikawati Selasa (19/12/2017) usai kegiatan pemusnahan menjelaskan, bersama kepolisian daerah, BNNK  dan instansi terkait lainnya, BPOM memusnahkan 7020 pcs obat illegal. Terdapat 174 item obat  tradisional tanpa ijin edar, kosmetik tanpa ijin edar, suplemen kesehatan tanpa ijin edar dan obat keras yang ditemukan di sarana yang tidak mempunyai kewenangan. Ribuan obat ini ditemukan di sarana distribusi obat dan makanan dari tahun 2015 hingga awal 2017. Pemusnahan obat ini merupakan salah satu pembinaan BPOM kepada pihak distributor nakal untuk lebih sadar dan tertib aturan.  Sesuai arahan, para distributor menyerahkan obat obatan tersebut untuk dihentikan penjualannya, disita, dan akhirnya dimusnahkan.

“Dalam sidak dan razia yang sering dilakukan BPOM, sering ditemukan kendala berupa rantai yang terputus di level sales sehingga sulit dilakukan  pelacakan”, imbuhnya.

Sementara selama tahun 2017, Trikoranti menjelaskan pihaknya telah memproses lima kasus salah satunya merupakan produsen obat tradisional dan penjual obat keras di sarana yang tidak punya kewenangan serta obat tradisional tanpa ijin edar.

Lebih jauh Kepala BPOM Palangka Raya menjelasnkan ke depannya, BPOM akan tetap merapatkan koordinasi lintas sektoral untuk mencegat, menahan dan menghentikan distribusi produk dan obat illegal. Terlebih peredaran obat dan produk pangan illegal dari Kalimantan Selatan. Selain lintas sektoral, kerjasama juga akan dilakukan bersama BPOM di seluruh provinsi di nusantara sehingga mempermudah kebersamaan menghentikan produksi dan distribusi obat dan pangan illegal lintas daerah.

“Masyarakat dihimbau untuk terus berhati-hati dan selalu memeriksa ijin edar, kemasan, masa kadaluwarsa, label  dan keamanan obat dan pangan lainnya”, tukasnya.  (krn/sogi)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 3
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: