Akibat Keroyok Satpam Komplek, Tiga Pemuda Diamankan Polisi

LENSAKALTENG.com - PALANGKA RAYA – Polisi berhasil mengamankan Tiga orang pemuda berinisial HS (22), AS (21) dan AG (25) diduga terlibat dan melak

Meski Sudah Vaksinasi, Warga Bartim Tetap Diminta Patuhi Prokes
Satu PDP dengan Penyakit Penyerta Meninggal Dunia
Simpan Sabu, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Foto : Tiga pemuda pelaku pengeroyokan saat diamankan polisi.

LENSAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Polisi berhasil mengamankan Tiga orang pemuda berinisial HS (22), AS (21) dan AG (25) diduga terlibat dan melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada AM (38), di Jalan Marina Permai II, Kota Palangka Raya, Rabu (08/03/2023) lalu.

“Korban ini seorang satpam yang bertugas jaga malam di komplek Marina Permai,” ucap Kapolsek, Kompol Saiful Anwar, S.H. Jum’at (10/03/2023).

Saiful menerangkan, saat itu AM melihat 3 orang pemuda (diduga HS, AS dan AG) melintas di depan pos siskamling dengan menggunakan sepeda motor sambil menggeber-geber gas dan kemudian berhenti di depan salah satu rumah warga setempat.

Merasa curiga terhadap gelagat ketiga pemuda tersebut, AM pun memutuskan untuk mendatangi mereka untuk menanyakan kepentingan dan memberikan teguran, setelahnya para pemuda itu pun meninggalkan AM dan kembali berkendara memutari kawasan komplek.

“Melihat ketiga pemuda itu masih memutari kawasan komplek, AW pun kembali ke pos siskamling dan mengambil tongkat T beserta alat pengaman diri lainnya dengan maksud ingin mengusir para pemuda tersebut karena dianggap meresahkan,” terang Saiful.

“Hingga akhirnya AW pun nekat menghadang dan mengusir mereka agar segera meninggalkan komplek, namun naas dirinya malah menjadi sasaran pengeroyokan oleh ketiga pemuda tersebut,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan AW sebagai korban, ketiga pemuda tersebut mengeroyoknya dengan menggunakan papan kayu, helm hingga ada juga yang menggigit pipinya, hingga ia pun mengalami luka bekas gigitan pada bagian pipi kiri, bengkak pada bagian kepala kiri dan luka robek di bibir.

“Atas peristiwa tersebut, HS, AS dan AG yang diduga kuat sebagai pelaku kini telah kita amankan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut,” pungkas Saiful.

Ketiga pemuda tersebut terancam dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. (pm/d0n/*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: