LENSAKALTENG.com - Palangka Raya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya gelar Perkawinan Massal secara gratis

FOTO: Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, Mukhlisin.
(sumber : Wartawan Lensakalteng.com)
LENSAKALTENG.com – Palangka Raya – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya gelar Perkawinan Massal secara gratis di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (29/4/2024).
Kepala Dinas Disdukcapil Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil, Mukhlisin mengatakan bahwa kegiatan perkawinan massal secara gratis tersebut bertujuan untuk pencatatan sipil sebagai bukti kepemilikan akta perkawinan. Sebab Kelurahan Bukit Tunggal merupakan salah satu wilayah dengan penduduk yang cukup padat.
“Sehingga potensi untuk pencatatan sipil sangat banyak, proses nikah secara hukum agama sudah dilakukan namun hukum negara masih banyak yang belum dilaksanakan,” ucap Mukhlisin saat di wawancara wartawan Lensakalteng.com.
Dia juga mengatakan bahwa pungsi pencatatan sipil oleh disdukcapil untuk melengkapi dokumen akta perkawinan, Akta Kelahiran serta Akta Kematian.
“Supaya diketahui pencatatan sipil ini hanya untuk non muslim saja, selain muslim masyarakat berhak mendapatkan pencatatan sipil dari Disdukcapil. Apabila melalui mekanisme di kantor Disdukcapil masyarakat harus mendaftarkan secara online, tapi untuk hari dan seterusnya kita akan jemput bola ke kelurahan untuk melaksanakan pencatatan sipil untuk mendapatkan akta,” jelasnya.

FOTO : Proses Verifikasi data sebelum perkawinan massal.
Mukhlisin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pencatatan sipil di tiga kelurahan yakni Kelurahan Palangka, Menteng dan Kelurahan Bukit Tunggal. Sejak awal 2024, pihaknya telah melaksanakan pencatatan sipil sebanyak 25 pasangan.
“Kelurahan Bukit Tunggal hari ini sebanyak 12 pasangan, jadi perkiraan yang sudah kami lakukan catatan sipil sebanyak 25 pasang sejak januari 2024 dan seterusnya akan di perluas ke beberapa kelurahan yang ada di Kota Palangka Raya,” terang Mukhlisin

FOTO : Petugas Disdukcapil saat menggelar perkawinan massal.
Menurut Mukhlisin, masih banyak masyarakat yang belum memahami proses pencatatan sipil. Padahal akta perkawinan penting bagi kebutuhan sosial sehari hari.
“Kalau mau ambil rumah ataupun motor secara akad kredit, pihak pembiayaan akan mempertanyakan bukti catatan sipil, ini yang selalu banyak menjadi kendala di kalangan masyarakat, karena tidak belum terpenuhinya syarat yang diberikan oleh pembiayaan. Itu contoh kecil pentingnya pencatatan sipil,” bebernya.
Mukhlisin berharap, masyarakat Kota Palangka Raya segera melengkapi dokumen perkawinan karena Disdukcapil sudah memberikan kemudahan baik secara online atau secara offline.
“Kami selalu memberikan kemudahan kepada masyarakat terkait pencatatan sipil, apabila masyarakat datang ke kantor akan kita layani, baik secara online atau kami yang jemput bola,” tutup Mukhlisin. (Don)

COMMENTS