LENSAKALTENG.com - PALANGKA RAYA - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Launching Layanan Elektron
LENSAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Launching Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik pada 13 Kantor Atr/BPN di Kalimantan Tengah, bertempat Aula Jayang Tingang I Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, Selasa (27/08/2024).
Launcing tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo untuk melaksanakan pelayanan Pertanahan dengan Elektronik dan penerbitan dokumen elektronik dalam skala nasional secara masif diseluruh indonesia.
Kepala Kantor BPN Provinsi Kalteng, Dr. Ir. Fitriani Hasibuan, Dipl. Ph., M.M. mengatakan bahwa kementrian ATR/BPN melakukan akselerasi penerbitan elektronik.
“Dengan launcing ini maka seluruh Kantah dikalteng telah melaksanakan layanan elektronik, dan penerbitan sertifikat sudah berbentuk elektronik,” ucap Fitriani.
Fitriani menyebut ada 13 Kabupaten yang melaksanakan launcing yakni Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Seruyan.
“Untuk Kantah Kota Palangka Raya terlebih dahulu melaksanakan pelayanan sertifikat elektronik. Jadi semua Kantah mulai besok pelayanan sudah kita laksanakan secara elektronik. Untuk saat ini Kalimantan Tengah telah menerbitkan 3.806 Sertifikat elektronik untuk beberapa kegiatan seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), BUMN serta lintas sektor,” terang Fitriani.
Fitriani juga menjelaskan bahwa program sertifikat elektronik khusus program PTSL di BPN Kota Palangka Raya sudah mencapai 79,92 persen dari seluruh sertifikat elektronik yang terbit.
Hal itu menurutnya untuk mengindikasikan bahwa sistem penerbitan sertifikat elektronik sudah berjalan dengan baik dengan harapan kepada seluruh masyarakat Kalteng bisa membantu masa transisi dari analog bermigrasi ke digital.
“Kita berharap palayanan ini bisa memudahkan masyarakat untuk tidak harus antri dikantor BPN. Terhadap bidang tanah yang masih berupa sertifikat analog atau berbentuk buku masih berlaku selama masih belum dimohon alih media atau belum dimohonkan pemeliharaan data,” pungkasnya. (Don)
COMMENTS