Lensakalteng.com - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak

Petugas Satpol PP Kota Palangka Raya, dipimpin Kasatpol PP Berlianto, sedang berpatroli di Jalan A. Yani Senin (17/2/2025)
Lensakalteng.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada pengemis, pengamen, gelandangan, badut jalanan, atau pembersih kendaraan dan sejenisnya. Imbauan ini berlaku di berbagai lokasi strategis seperti persimpangan jalan, jalan protokol, pasar, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya.
Imbauan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta mengurangi keberadaan gelandangan dan pengemis yang dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto menegaskan bahwa imbauan ini penting untuk mendukung upaya penanganan masalah sosial di Kota Palangka Raya.
“Dengan tidak memberikan uang atau barang kepada mereka, masyarakat turut berkontribusi dalam mengurangi masalah ini dan membantu pemerintah dalam penanganannya,” ujarnya, Senin (17/2/2025).
Berlianto juga menambahkan, bahwa pemberian uang atau barang kepada pengemis justru dapat memperburuk keadaan, karena mereka akan terus berada di jalanan dan tidak mendapatkan solusi permanen untuk masalah yang dihadapi.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa tindakan ini bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga untuk memberikan solusi yang lebih baik bagi mereka,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya akan meningkatkan patroli di sejumlah lokasi yang sering dijadikan tempat operasional, sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang terlibat dalam aktivitas meresahkan, seperti pengemis, gelandangan, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang belum mendapatkan penanganan yang sesuai.
“Kami akan menindak tegas Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang mengganggu ketertiban dan melakukan tindakan yang melanggar hukum, sembari memastikan bahwa mereka mendapat bantuan sesuai dengan kebutuhan sosial mereka,” tegasnya.
Dirinya berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat dapat lebih peduli dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik. (Don/red/*)
COMMENTS