BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkotika Antarkabupaten, Satu Diantaranya Dikendalikan dari Lapas

Plt. Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, saat memimpin evaluasi pengungkapan kasus jaringan narkotika di wilayah Gunu

Relawan KPU Sosialisasi Pilkada ke Sekolah
Jhon Krislie Minta Dishub Turun Pantau Tarif Parkir Di Expo Sampit
Ancaman Terhadap Wartawan,Menutup Keterbukaan Publik

Plt. Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, saat memimpin evaluasi pengungkapan kasus jaringan narkotika di wilayah Gunung Mas.

Palangka Raya, Lensakalteng.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas kabupaten. Sejumlah tersangka berhasil diamankan dari beberapa lokasi berbeda, mulai dari Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Kapuas, Katingan, hingga Kota Palangka Raya. Selasa (27/5/2025)

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen, di bawah koordinasi Plt. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen, Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H.

Pengungkapan di wilayah Gunung Mas berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan. Penyelidikan yang dilakukan mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial AL yang baru saja membeli narkotika jenis sabu.

“Dari saku celana pelaku ditemukan satu paket sabu dibungkus tisu. Keterangan AL kemudian membawa tim ke rumah seseorang berinisial AJ yang diduga sebagai pemasok. Di tempat ini, petugas menyita lebih dari dua puluh paket sabu, uang tunai puluhan juta rupiah hasil penjualan, timbangan digital, dan alat lainnya. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ucap Plt. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen, Ruslan Abdul Rasyid.

Sementara itu, di wilayah Kotawaringin Timur, petugas menciduk tersangka MM di kawasan perkebunan sawit usai kasus pencurian. Namun dari penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu. Informasi dari MM mengarah pada DN, seorang pria di wilayah Sampit yang turut diamankan bersama alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi. Keduanya terancam hukuman sesuai Pasal 114 dan 112 UU Narkotika.

Tak berhenti di sana, Tim juga menggerebek sebuah rumah di Jalan Ir. H. Juanda Sampit. Di lokasi ini, seorang pria bernama MG ditangkap dengan barang bukti sabu, timbangan digital, dan uang tunai. MG mengaku mendapat barang dari MY. Selanjutnya, MY dan seorang pria lainnya, PS, ikut diamankan di lokasi berbeda. Dalam penangkapan ini, tim menemukan satu bungkus sabu yang sempat dibuang ke belakang rumah oleh MY saat hendak melarikan diri. Para pelaku dijerat Pasal 132 Jo Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika.

Pengungkapan lainnya terjadi di Kabupaten Katingan dan Kapuas. Seorang pria bernama ES ditangkap di Desa Tumbang Samba dan hasil tes urine menunjukkan positif mengandung zat amfetamin. ES mengaku telah mengantarkan sabu kepada seorang perempuan di Palangka Raya.

“Penelusuran mengarah ke sebuah toko di Timpah, Kapuas, di mana empat orang, dua di antaranya perempuan, diamankan bersama puluhan paket sabu. Salah satu tersangka, NA, mengaku memesan sabu dari mantan suaminya berinisial M yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Palangka Raya,”ungkapnya.

Koordinasi dengan pihak Lapas kemudian membuahkan hasil. Tiga warga binaan lainnya berhasil diamankan karena terbukti ikut mengendalikan jaringan dari dalam penjara. Mereka mengaku sabu diperoleh dari narapidana lain berinisial W yang kemudian turut diamankan. Kasus ini memperlihatkan bahwa peredaran narkotika masih dapat dikendalikan dari balik jeruji, yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Di lokasi lain, tepatnya Kota Palangka Raya, Tim mengamankan satu orang pria berinisial YTT di salah satu kamar kos di Jalan Bukit Keminting. Barang bukti berupa tujuh butir pil ekstasi dan satu pipet kaca sisa pakai ditemukan dalam penggeledahan. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke kantor BNNP untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan instansi lain, termasuk pihak Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak lagi berskala kecil.

“Jaringan terorganisir, bahkan yang dikendalikan dari dalam Lapas, kini menjadi target operasi intensif oleh BNNP Kalimantan Tengah. Proses penyidikan terhadap seluruh tersangka masih terus berlangsung, dan mereka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya. (Wid)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: