Bupati Kapuas Kukuhkan Dewan Hakim MTQH ke 47

Bupati Kapuas Kukuhkan Dewan Hakim MTQH ke 47

KAPUAS - Bupati Kapuas, HM Wiyatno, resmi mengukuhkan Dewan Hakim dan Majelis Hakim Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadis (MTQH) ke-47 Tingkat Kabupate

Bupati Kapuas Siapkan Dump Truk Pemadam Hadapi Karhutla
Bupati Kapuas Irup Hut PGRI Ke-72
Bupati Lantik 67 Pejabat

KAPUAS – Bupati Kapuas, HM Wiyatno, resmi mengukuhkan Dewan Hakim dan Majelis Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis (MTQH) ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas, bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (4/9/2025).

Pengukuhan ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas, Ketua Umum LPTQ Kapuas H. Suwarno Muriyat, para tokoh agama, serta unsur panitia pelaksana MTQH ke-47.

Dalam perayaannya, Bupati Kapuas menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Dewan Hakim dan Majelis Hakim yang telah dikukuhkan.

Dirinya menegaskan bahwa peran hakim sangat penting dalam menjaga objektivitas,
keadilan, dan kredibilitas penyelenggaraan MTQH.

“Pengukuhan ini merupakan amanah besar. Dewan Hakim dan Majelis Hakim harus bekerja
dengan penuh keikhlasan, profesional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Dengan
demikian, hasil MTQH dapat diterima semua pihak dan melahirkan generasi Qur’ani yang
berkualitas,” ucap Bupati.

Lebih lanjut, Bupati berharap melalui MTQH ke-47 ini dapat semakin memperkokoh
ukhuwah Islamiyah, meningkatkan syiar Islam, serta menumbuhkan semangat masyarakat
dalam memahami, mengamalkan, dan mencintai Al-Qur’an dan Hadis.

Dengan dikukuhkannya Dewan Hakim, diharapkan penyelenggaraan MTQH Kabupaten
Kapuas tahun ini dapat berjalan sukses, lancar, serta menghasilkan qari dan qariah terbaik
yang akan mewakili daerah di tingkat provinsi maupun nasional.

Sementara itu, Ketua Umum LPTQ Kapuas H Suwarno Muriyat dalam laporannya menjelaskan bahwa jumlah peserta pengukuhan pada diarahkan Dewan Hakim MTKH ke-
47 Tingkat Kabupaten Kapuas sebanyak 76 orang terdiri dari Dewan Hakim 4 orang,
Majelis Hakim 20 orang dan Hakim Anggota 52 orang.

“Dilaksanakannya pengukuhan dan orientasi Dewan Hakim MTQH ini untuk mengesahkan
seluruh Dewan Hakim MTQH ke-47 Kabupaten Kapuas dalam bekerja memberikan penilaian kepada seluruh peserta dengan prinsip objektifitas, netralitas, dan akuntabilitas,” imbuh Suwarno. (ON)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: