Lensakalteng.com, Kapuas – Koperasi Karya Makmur Lestari Bersama (KMLB) di Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, menghadapi sor

Foto : Tumon Abdurahman saat di konfirmasi
Lensakalteng.com, Kapuas – Koperasi Karya Makmur Lestari Bersama (KMLB) di Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, menghadapi sorotan tajam dari anggotanya. Kepengurusan koperasi yang mengelola dana Sisa Hasil Usaha (SHU) dari kebun plasma sawit PT. Kalimantan Ria Sejahtera (KRS) ini dituding tidak transparan dan diduga kuat terjadi penyelewengan dana hingga ratusan juta rupiah. Para anggota menuntut keterbukaan dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut.
Permasalahan ini mencuat berdasarkan keterangan seorang warga Desa Kaburan, yang juga merupakan anggota Koperasi KMLB, dalam perbincangan dengan penulis di Palangka Raya pada Senin, 10 November 2025.
Koperasi KMLB saat ini dipimpin oleh H. Rudiansyah, menggantikan ketua sebelumnya, Tumon Abdurahman. Pergantian kepengurusan ini menjadi salah satu pemicu awal ketidakpuasan, sebab diduga dilakukan tanpa penjelasan atau pertanggungjawaban yang jelas kepada ketua yang digantikan maupun anggota.
Koperasi ini menaungi 221 anggota, termasuk delapan orang pengurus, dan berhak atas pembagian 20 persen hasil kebun plasma sawit dari PT. Kalimantan Ria Sejahtera (KRS).
Selama kurang lebih satu setengah tahun kepemimpinan H. Rudiansyah, Koperasi telah menerima empat kali pembagian SHU. Pada pembagian yang keempat baru-baru ini, kejanggalan mulai tercium.
Ketidakpercayaan anggota memuncak setelah adanya perbedaan mencolok dalam angka dana SHU yang diterima.
Seorang anggota yang kritis sempat menanyakan kepada pihak PT. KRS mengenai sosialisasi pembagian. Pihak perusahaan mengonfirmasi adanya sosialisasi. Namun, pada hari-H sosialisasi, anggota yang bertanya tersebut tidak diajak. Pengurus Koperasi terkesan pergi sendiri dan secara tertutup.
Setelah sosialisasi, anggota tersebut menanyakan hasil pertemuan melalui pesan singkat kepada Sekretaris Pengurus Koperasi. Sekretaris Koperasi membalas dengan menyebutkan bahwa dana SHU yang diterima sebesar Rp 1.200.000.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah).
Dua hari kemudian, anggota tersebut bertemu dengan Kepala Desa Jangkang yang justru menyebutkan angka yang jauh berbeda: “wah cair ini, 1,8 Milyar dari KRS.”
Merasa dibohongi, anggota tersebut menghubungi Ketua Koperasi, H. Rudiansyah, yang saat itu berada di Banjarmasin.
Dalam pertemuan selanjutnya, Ketua Koperasi akhirnya mengakui bahwa total dana yang dibagikan adalah Rp 1.891.000.000,00 (Satu Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Rupiah). Perbedaan angka yang signifikan, yaitu sekitar Rp 691.000.000,00 (Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Rupiah), menimbulkan kecurigaan serius tentang transparansi laporan.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Koperasi juga menjelaskan perihal pemotongan dana:
20 persen dari total dana SHU (Rp 1.891.000.000,00) dialokasikan untuk Pengurus Koperasi.
Secara matematis, 20 persen dari dana tersebut adalah sekitar Rp 378.200.000,00.
Ketua Koperasi mengklaim hal ini sudah disampaikan kepada PT. KRS saat berada di Bali, namun tidak jelas apakah persetujuan ini sudah melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau Rapat Anggota lainnya.
Sisanya dipotong lagi untuk Pajak, serta Insentif bagi berbagai pihak luar, termasuk Pospol, Mantir Adat, Kepala Desa, Dinas Koperasi Kabupaten Kapuas, hingga Pengurus Keagamaan.
Para anggota mempertanyakan legalitas dan kewajiban badan usaha koperasi untuk memberikan sejumlah uang kepada berbagai pihak di luar struktur keanggotaan tanpa adanya kesepakatan Rapat Anggota yang sah. Khusus untuk Kepala Desa, pemberian insentif dianggap janggal karena Desa Kaburan diketahui sudah menerima Tanah Kas Desa sebagai bagian dari komitmen perusahaan.
Pada pembagian keempat ini, pengurus membagikan sisa uang kepada para anggota dengan jumlah Rp 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) per hektar.
Setelah diakumulasi, diduga terdapat selisih dana sekitar Rp 529.000.000,00 (Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah) yang belum jelas rimbanya.
Selain itu, setiap kali pengambilan dana, anggota dikenakan pemotongan pajak. Hal ini dipertanyakan mengingat menurut informasi dari pihak perusahaan, pemotongan pajak seharusnya hanya dilakukan satu kali dalam setahun. Anggota juga tidak mendapatkan penjelasan mengenai jenis pajak apa yang dipotong tiap kali pembagian SHU.
Sejauh ini, sudah ada sekitar 51 anggota yang menyatakan keberatan dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah. Pengurus Koperasi KMLB dituding terus mengabaikan permintaan anggota untuk segera menggelar Rapat Anggota guna memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban yang transparan.
Kondisi ketidakjelasan ini sudah berlangsung sekitar satu tahun, dengan total empat kali pembagian SHU yang tanpa disertai laporan tertulis yang jelas.
“Pengurus Koperasi yang seperti ini sudah tidak dapat menjalankan amanah, warga sudah hilang harapan,” ungkap anggota Koperasi.
Melalui pemberitaan ini, sebagian anggota Koperasi KMLB secara terbuka meminta Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, atau Polda untuk segera mengusut dugaan penyelewengan dan ketidakjelasan penggunaan sejumlah dana yang merugikan anggota.
Sebagai perbandingan, praktik pada kepengurusan KMLB sebelumnya dinilai lebih mengutamakan kepentingan anggota:
Gaji Pengurus Ditentukan: Gaji atau insentif pengurus (Ketua Rp 5 Juta, Wakil dan Sekretaris Rp 4 Juta, lainnya Rp 3 Juta) ditentukan berdasarkan jabatan dan disesuaikan dengan kondisi keuangan.
Insentif Bertahap: Pembayaran gaji atau insentif pengurus sebelumnya hanya diterima satu bulan per tiga bulan (dirapel). Praktik ini bertujuan untuk memastikan nilai pembagian SHU yang diterima anggota menjadi lebih besar.
Kesepakatan Anggota: Pemberian gaji/insentif disesuaikan dengan kondisi keuangan dan selalu berdasarkan kesepakatan Rapat Anggota.
Ketidakterbukaan yang terjadi saat ini sangat kontras dengan semangat gotong royong dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam badan usaha koperasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media terbuka untuk menerima klarifikasi atau penjelasan dari Para Pihak yang terkait, baik dari Pengurus Koperasi KMLB, PT. KRS, maupun pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam pemberitaan. (Don)
COMMENTS