Monitoring Penyaluran Bantuan KPM Program Sembako dan BLTS Kesra di Kapuas

Monitoring Penyaluran Bantuan KPM Program Sembako dan BLTS Kesra di Kapuas

KAPUAS - Monitoring penyaluran Bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako dan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS

Disdukcapil Kapuas Jemput Bola Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan Tamban Catur
Pengurus PMI Kabupaten Kapuas Masa bakti 2017 – 2022 Dilantik
Bupati Irup Hari Bhayangkara

KAPUAS – Monitoring penyaluran Bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako dan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) kembali dilaksanakan di Kabupaten Kapuas pada Kamis (20/11/2025).

Kegiatan ini bertujuan memastikan distribusi bantuan berjalan tepat sasaran, serta dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan dasar masyarakat penerima.

Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Pemberdayaan Kelompok Rentan saat ini tengah menyalurkan Program Sembako untuk periode April–Juni, Juli–September, Oktober–Desember, serta Stimulus bulan Juni–Juli. Selain itu, dana BLTS Kesra telah diproses untuk Kabupaten Kapuas dan siap disalurkan kepada KPM yang telah melalui proses verifikasi serta ditetapkan oleh Kemensos.

Bantuan tersebut diberikan untuk bulan Oktober, November, dan Desember, dengan besaran Rp300.000 per bulan per KPM, dan disalurkan sekaligus melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan/atau PT Pos Indonesia.

Menindaklanjuti surat Bupati Kapuas nomor 400.9.1/2744/Dinsos.2025 tanggal 17 November 2025 serta sesuai arahan Plt. Camat Selat, Syarifullah, SP, MP, maka Lurah Selat Tengah, H. Saifuni  mengingatkan seluruh KPM Program Sembako dan BLTS Kesra di wilayahnya agar segera melakukan transaksi dana bantuan sosial tersebut.

“Imbauan ini disampaikan untuk menghindari terblokirnya dana bantuan akibat tidak segera ditransaksikan, “ujar H Saifuni.

Ia menyebutkan  bahwa monitoring lapangan dilakukan dengan pendampingan ASN PPPK Kemensos (TKSK) dan Ketua RT setempat. Sehingga tim memastikan bahwa setiap bantuan benar-benar ditransaksikan oleh KPM dan digunakan sesuai peruntukannya, yaitu memenuhi kebutuhan dasar serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan.

Selain memastikan penggunaan bantuan, monitoring juga menjadi kesempatan bagi ASN PPPK Kemensos untuk mengamati dan melaporkan warga miskin ekstrem atau tidak mampu lainnya, yang belum tersentuh program pemerintah.

“Temuan di lapangan akan menjadi bahan penting dalam pemutakhiran data serta perencanaan program penanggulangan kemiskinan selanjutnya, ” tutup H Saifuni. (ON)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: