KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi terkait mek
KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi terkait mekanisme pengajuan usulan hibah dan bantuan sosial (bansos) melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bapperida Kapuas pada Selasa (02/12/2025).
Sosialisasi tersebut diselenggarakan sebagai respons atas kebijakan baru pemerintah terkait percepatan digitalisasi dan penataan sistem keuangan daerah. Melalui kegiatan ini, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diharapkan memahami prosedur baru yang wajib diterapkan mulai tahun anggaran mendatang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, hadir sekaligus membuka kegiatan sosialisasi tersebut. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa mulai tahun 2026 usulan hibah dan bansos tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan wajib diajukan melalui platform SIPD-RI. Perubahan ini merupakan bagian dari implementasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, tetapi juga telah selaras dengan rekomendasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) oleh KPK RI. Dengan sistem digital, proses pengusulan hibah dan bansos diharapkan menjadi lebih terkontrol, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan sosialiasi ini, Bapperida Kapuas berharap seluruh SKPD dapat memahami dan menyiapkan langkah-langkah penyesuaian dalam penyampaian usulan hibah dan bansos pada tahun 2026. Implementasi SIPD-RI diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan dan modern. (ON)

COMMENTS