LENSAKALTENG.com – PALANGKA RAYA — Penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Ti

FOTO : Dua tersangka saat di tahan Kejati Kalteng
LENSAKALTENG.com – PALANGKA RAYA — Penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024 kembali bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka baru, yakni F selaku Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kotim dan MHM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejati Kalteng, Hendrizal Husin, S.H., M.H melalui Kasi Penerangan Hukum, Dodik Mahendra, SH. MH dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2026), menyebut penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KPU Kotim Tahun Anggaran 2023–2024.
“Tersangka F diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris dan KPA, antara lain melakukan revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana hibah tanpa persetujuan pemberi hibah, menerima cashback dari pihak ketiga/rekanan, serta tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran dana hibah,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka MHM selaku PPK diduga tidak melaksanakan sejumlah kewenangan dan kewajibannya dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk penetapan spesifikasi teknis/KAK, HPS, pelaksanaan e-purchasing untuk nilai tertentu, serta pelaporan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA.
Kejati Kalteng menyebut KPU Kotim sebelumnya menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar, dengan rincian Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
Dalam penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan NPHD dan RAB. Dugaan penyimpangan tersebut meliputi pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, mark-up, hingga cashback.
Kejati Kalteng menyampaikan potensi kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Namun, kerugian sementara diperkirakan mencapai kurang lebih Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya kick back atau pemberian kepada sejumlah pihak di lingkungan KPU Kotim.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 jo. Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait lainnya.
Kejati Kalteng kemudian melakukan penahanan terhadap F dan MHM di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus 2026.
Penetapan dua tersangka baru ini menambah perkembangan dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim, setelah sebelumnya lima komisioner KPU Kotim juga ditetapkan dan ditahan dalam perkara tersebut. (Don)

COMMENTS