LENSAKALTENG.com – Palangka Raya - Sebanyak 57.051 wajib pajak di Kota Palangka Raya memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Banguna

LENSAKALTENG.com – Palangka Raya – Sebanyak 57.051 wajib pajak di Kota Palangka Raya memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlangsung pada April hingga September 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa program tersebut memberikan keringanan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa harus membayar denda.
Menurut Emi, kebijakan ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar PBB-P2.
“Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran PBB-P2,” ujar Emi, Rabu (30/9/2026).
Selain program penghapusan denda PBB-P2, Bapenda juga mencatat sebanyak 152 wajib pajak memanfaatkan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen selama September 2026.
Diskon tersebut diberikan untuk peningkatan hak atas tanah, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta Program Nasional Agraria (Prona).
Emi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan berbagai program keringanan tersebut sekaligus menjalankan kewajiban perpajakannya.
Ia menegaskan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan tersebut selanjutnya menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Palangka Raya.
Melalui kampanye bertajuk “Terima Kasih Wajib Pajak”, Bapenda Kota Palangka Raya juga terus mengajak masyarakat membiasakan diri membayar pajak secara tertib dan tepat waktu.
“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak Kota Palangka Raya yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Kota Palangka Raya,” pungkasnya.
Untuk mendukung kemudahan pelayanan, Bapenda Kota Palangka Raya turut menyediakan layanan informasi dan konsultasi perpajakan daerah. Layanan ini diharapkan membantu masyarakat memahami ketentuan serta memperoleh informasi yang diperlukan terkait kewajiban perpajakan. (don/mmc)

COMMENTS