Syahbandar Bantah Terima Gratifikasi

Buntok,GK-Mengingat perlunya pihak kami menjawab tentang pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu tabloit,bahwa kami telah menerima Gratifikasi ha

Ratusan Warga Buntok Kebagian Takjil PT. MUTU
Enung Irawati : Warga Barsel Diminta Patuhi Protokol Kesehatan
Politikus Barsel Ini Ajak Warganya Dukung Masuknya Investasi
Buntok,GK-Mengingat perlunya pihak kami menjawab tentang pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu tabloit,bahwa kami telah menerima Gratifikasi hal tersebut sama sekali tidak beralasan dan tidak benar, apa lagi di sebut kan hanyalah dengan menduga-duga,dengan dalih  bahwa kami  melepaskan  Tugboat dan Barge PM 01 milik Agen pelayaran PT.MASADA JAYA LINE, karena pihak kami tidak dapat melakukan penahanan keberangkatan atas  TugBoat dan Barge 01, sebenarnya kami pun tidak keberatan andai kata ada surat perintah dari Pengadilan untuk melakukan penahanan atas tugboat PM 01 tersebud.
Dan mengenai permasalahan  antara JURIAMAN HUTASUIT dengan pihak perusahaan Agen pelayaran, itu sudah sampaikan kepada pihak pemilik Agen yang bersangkutan guna untuk menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak tersebut.
Dan kedua belah pihak sudah berbicara lansung  melalui HP dan pihak Juriaman Hutasuit lah yang berbicara lansung tidak ada melewati pelantaraan  dari pihak kami,itu pun pihak kami hanya menjadi sebagai pendengar saja, tidak ada ikut terlibat dalam pembicaraan, dan wartawan  GK/FK ada mendengar bahwa pihak Juriaman Hutasuit, juga datang lansung ke Banjarmasin untuk menemui pihak Agen pelayaran, dan itu pun pihak kami tidak mengetahuinya juga, tentang apa yang mereka bicarakan mengenai permasalahan mereka,dari hasil konfirmasi  wartawan GK/FK dengan Agen pelayaran yang berkedudukan di Banjarmasin melalui telepon seluler,sebenarnya keinginan pihak agen, pelayaran siap membantu mereka  namun sesuai dengan kemampuan perusahaan tidak dengan kehendak,keinginan mereka,  karena menurut penilaian pihak perusahaan permintaan mereka dengan nilai Rp.75 Juta, dinilai pihak perusahaan agak memberatkan.
Pihak korban sudah berhubungan lansung dengan pihak Agen pelayaran, lalu mengapa bisanya mereka menuding kami menerima Gratifikasi,  hanya oleh karena kami tidak berani menahan Tugboat PM 01,terus terang pihak kami tidak berani untuk menahan Tugboat,terkecuali ada surat dari pengadilan meminta kami untuk melakukan penahan  atas Tugboat di maksut, mengenai  pemberitaan disalah satu Tabloit, didalam mengolah sebuah  berita mestinya berimbang , untuk mendapatkan sebuah berita yang berimbang, ya sudah tentu meminta komentar dari pihak kami,jangan hanya mendengar dari salah satu pihak saja.
Karena kami harus menjawab pemberitaan tersebud,maka melalui media Gerak Kalteng dan Fakta Kalimantan pihak kami menjawabnya untuk menggunakan Hak jawab kami,jangankan pihak kami menerima  apa yang di tudingkan,malahan kami pun tidak melibatkan diri didalam urusan Negosiasi antara kedua belah pihak.GK/FK(Nanang-S)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: