LENSA KALTENG, KASONGAN – Sepeda motor dan mobil operasional Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan sejak awal Desember nam
LENSA KALTENG, KASONGAN – Sepeda motor dan mobil operasional Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan sejak awal Desember nampak dikembalikan. Sesuai Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, para wakil rakyat itu tidak lagi difasilitasi kendaraan dinas.
Mereka mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp 13 juta yang dibayarkan setiap bulan. Perda tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Katingan Edward G. Doddy mengatakan, aturan tersebut hanya dikenakan bagi anggota, sedangkan para pimpinan tetap difasilitasi kendaraan. Wakil rakyat yang mendapat fasilitas mobil operasional adalah para ketua komisi, Badan Kehormatan (BK), dan ketua badan legislasi daerah (Balageda) DPRD Katingan.
“Semua kendaraan sepeda motor sudah mereka serahkan. Sedangkan sampai Rabu (6/12) siang, baru ada empat mobil operasional yang dikembalikan, yaitu nopol KH 1530 NU, KH 1529 NU, KH 1531 NU, dan KH 1528 NU. Semua sudah kami periksa dan diberikan tanda terimanya,” ungkap Doddy.
Keempat anggota yang telah mengembalikan yakni H Akhter Rapet, Marserius, Akhmad Saifudi, dan Supriadi. Kendaraan yang dikembalikan berjenis minibus merk Toyota Innova. Kelengkapan kendaraan termasuk surat menyurat sudah dicek dan semua mesinnya dalam kondisi prima. Kerusakan atau lecet cuma terlihat pada badian bodi saja.
“Rata-rata masih standar, saat penerimaan mobil dilakukan pengecekan kelengkapan kendaraan seperti spion, jok, mesin, STNK. Kondisinya 95 persen masih standar, semua kendaraan tersebut nantinya bakal diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Katingan,” sebutnya.
Berdasarkan Perda Hak Keuangan dan Adminsitratif dewan, jumlah tunjangan yang diterima anggota dewan menjadi sebelas poin dan terbagi dalam tiga jenis. Pertama tunjangan yang pajaknya dibayar oleh negara, yaitu uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
“Kedua tunjangan yang pajaknya dibayar oleh anggota dewan, yakni tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Ketiga tunjangan kesejahteraan yang berupa rumah negara dan perlengkapannya serta tunjangan transportasi,” imbuhnya.
Selain itu, para wakil rakyat pun menerima jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian serta pakaian dinas dan atribut. Hanya saja, dalam Perda tersebut tidak disebutkan nilai dari setiap tunjangan maupun jaminan tersebut. Namun jika ditotal secara keseluruhan termasuk gajih, maka pendapatan tetap anggota dewan diperkirakan mencapai Rp 60 jutaan per bulannya. (BS)
COMMENTS