KAPUAS, LENSAKALTENG.COM - Setelah membekuk AB (27) di rumahnya di Desa Tajepan dan melakukan pemeriksaan sementara terhadap tersangka, didapati infor
KAPUAS, LENSAKALTENG.COM – Setelah membekuk AB (27) di rumahnya di Desa Tajepan dan melakukan pemeriksaan sementara terhadap tersangka, didapati informasi bahwa tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut tidak hanya sendirian saja, disebut satu nama yakni MA (48) yang juga menurut keterangan tersangka AB ikut mengedarkan narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kapuas bergerak menuju kediaman MA (48) di Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kamis (29/03/2018) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.
Di TKP yakni kediaman tersangka MA ditemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket yang di duga kuat berjenis sabu seberat 6,26 gram yang disembunyikan tersangka di dalam kaleng obat Redoxon serta uang Tunai sebesar Rp.369 ribu.
“Saat ini tersangka MA dan sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka sudah di amankan di Rumah tahanan Polres Kapuas guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus tersebut” ujar Kasatresnarkoba Polres Kapuas pada releasenya, Kamis (29/3/2018) pagi hari.
Lebih lanjut AKP Winarko, mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu tersangka MA kami bidik dengan pasal 114 jo pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 Tahun dan denda sedikitnya Rp1 Milyar, ujarnya. (DNY)

COMMENTS