KAPUAS, LENSA KALTENG.COM - Setelah beberapa hari yang lalu jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pengedar sabu di jalan T
KAPUAS, LENSA KALTENG.COM – Setelah beberapa hari yang lalu jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pengedar sabu di jalan Tambun Bungai, kini satuan tersebut kembali menciduk seorang pengedar narkoba yakni AB (27) di kediamannya yang d berada di desa Tejepan, RT004, Kecamatan Kapuas Nurung, Kabupaten Kapuas, Rabu (28/3/2018) pada pukul 22.15 WIB.
Pada saat di lakukan pengrebekan di TKP, Tim Satresnarkoba dibawah pimpinan AKP Winarko Kisworo menemukan sejumlah barang bukti berupa empat paket kecil jenis sabu yang beratnya 0,99 gram, alat bong untuk menyabu, pipet kaca, satu buah timbangan digital dan satu buah korek api.
Kini tersangka AB sudah di amankan di rumah tahanan Polres Kapuas guna penyidikan lebih dalam dan pengembangan kasus tersebut.
“Atas perbuatannya itu tersangka AB kami kenakan pasal 114 junto 112 UUD No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan denda Rp1 Miliar,” ujar AKP Winarko dalam releasenya tadi pagi, Kamis (29/3/2018).(DNY)

COMMENTS