Mabuk dan Bawa Sajam, MU Diamankan di Polsek Selat

Mabuk dan Bawa Sajam, MU Diamankan di Polsek Selat

KAPUAS, LENSAKALTENG.COM - Ulah MU (26)  yang mabuk serta membawa senjata tajam tidak sepantasnya di tiru, warga Desa Maluen, RT. 03, RW. 02, Kecamata

Adolina : Selamat Kepada Paskibraka Bartim
HUT RI ke 77, Ini Pesan Bupati Bartim
Puluhan Botol Miras Diamankan Polres Bartim

KAPUAS, LENSAKALTENG.COM – Ulah MU (26)  yang mabuk serta membawa senjata tajam tidak sepantasnya di tiru, warga Desa Maluen, RT. 03, RW. 02, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng ini akhirnya di amankan aparat kepolisian karena tertangkap tangan dalam kondisi mabuk membawa senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan dipinggang, Minggu (25/03/2018) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Selat AKP Waryono mengatakan bahwa tersangka MU di tangkap oleh personel BKO Polda Kalteng yang di perbantukan penugasan di Polsek Selat saat melaksanakan patroli di jalan Kasturi dekat simpang tiga pasar minggu Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

“MU ditangkap berawal dari kecurigaan personel BKO Polda yang  sedang melaksanakan giat patroli rutin, saat melintas di TKP, personel melihat tersangka dalam keadaan mabuk minuman keras. Melihat hal tersebut aparat patroli melakulan penggeledahan terhadap tersangka dan dibadan tersangka ditemukan senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan dipinggang sebelah kiri ,” ujar AKP Waryono melalui releasenya Selasa (27/03/2018).

“Saat ini Tersangka MU telah berada di rumah tahanan Polsek Selat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tersangka ini akan kami kenakan pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar AKP Waryono.(DNY)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 1
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: