Kapuas, Lensakalteng.com- Adanya informasi dari masyarakat bahwa seseorang diduga tengah melakukan transaksi jual beli obat jenis Carnophen atau biasa
Kapuas, Lensakalteng.com- Adanya informasi dari masyarakat bahwa seseorang diduga tengah melakukan transaksi jual beli obat jenis Carnophen atau biasanya dikenal dengan Zenith, aparat dari Polsek Kapuas Murung langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan.
Saat tiba di TKP benar saja, personel Polsek Kapuas Murung mendapati MA (39) di Pelabuhan Palingkau Lama Kelurahan Palingkau Lama RT 15, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, Jum’at (16/03/2017) sekitar pukul 16.30 WIB beserta dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis Zenith.
“Dari tangan MA yang merupakan warga Desa Rantau Bamban RT 03 Kecamatan Tabukan, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel, berhasil kami sita obat jenis Zenith sebanyak 15 boks atau setara dengan 1.500 butir obat,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kapuas Murung Ipda Subandi, S.H saat jumpa pers, Sabtu (17/03/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurutnya, kini tersangka MA telah diamankan di Polsek Kapuas Murung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan terus dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi siapa saja yang turut terlibat dalam kasus ini.
Lebih lanjut Subandi mengatakan, tersangka MA akan dikenakan pasal 197 Jo 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1,5 milyar,” ujar Subandi menutup wawancara dengan awak media.(DNY)

COMMENTS