Tanggal 27 Hari Pencoblosan, Libur !

Tanggal 27 Hari Pencoblosan, Libur !

PALANGKA RAYA,LENSAKALTENG.COM - Seluruh aparatur pemerintahan atau Aparatur Sipil Negara (ASN), dipastikan libur secara Nasional pada hari pencoblos

Apresiasi Diresmikannya Gedung Assement dan Promoter Polda Kalteng
2 Paslon Independen Direncanakan Daftar ke KPU
Temu Akbar 1000 UMKM Tumbuh Kembangkan Ekonomi Kalteng

PALANGKA RAYA,LENSAKALTENG.COM – Seluruh aparatur pemerintahan atau
Aparatur Sipil Negara (ASN), dipastikan libur secara Nasional pada hari pencoblosan Pilkada tanggal 27 Juni 2018. Termasuk bagi ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Palangka Raya, Mesliani Tara membenarkan bahwa pada Rabu 27 Juni 2018 (besok, red), seluruh ASN, tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) dilingkup Pemerintah Kota Palangka Raya diliburkan.

Wakil Walikota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan Surat Edaran nomor 870/128./BKPP/VI/2018, terkait liburdihari pelaksanaan pilkada 27 Juni 2018, ungkap Mesliani, Selasa (26/6) di ruang kerjanya.

Dikatakan, Surat Edaran tersebut dikeluarkan dengan mengacu Surat Keputusan Presiden RI nomor 14 tahun 2018 perihal hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan walikota dan wakil walikota pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2018 dimana pada tanggal 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai hari Libur Nasional.

Menurut Mesliani, berdasarkan Surat Keputusan yang kemudian diteruskan melalui Surat Edaran Pemerintah Kota Palangka Raya, maka libur dihari pencoblosan itu tidak hanya berlaku bagi ASN saja, namun bagi pelajar dan mahasiswa serta karyawan swasta juga diterapkan hal yang sama.

Pun demikian, bagi unit-unit atau organisasi yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat, maka tetap harus siap 24 jam, akan tetap bagi pimpinan unit atau organisasi tersebut diminta untuk mengatur pelaksanaan hari yang diliburkan dengan pengaturan waktu kerja atau satuan tugas, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan lancar.

Lanjut Mesliani, jauh sebelumnya telah terdengar kabar bahwa hari pemungutan suara pada pilkada serentak dijadikan Libur Nasional.

Hanya saja, BKPP baru saja mendapat surat keputusan dari pemerintah pusat, yang kemudian secepatnya Pemko Palangka Raya melalui BKPP Kota untuk mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani wakil wali kota Palangka Raya, ditujukan kesemua OPD dan instansi di lingkup Pemko Palangka Raya terkait libur di hari pemungutan suara tersebut.

Liburnya hanya sehari saja, dan kami sudah mendistribusikan Surat Edaran setelah menerima surat keputusan dari pemerintah pusat,tuturnya.

Terpisah, Walikota Palangka Raya HM Riban Satia berharap pelaksanaan pilkada khususnya pilwalkot Kota Palangka Raya dapat berjalan dengan lancar.

“Ya, maka itu para ASN pun diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya dengan diberi waktu libur sehari,” ucapnya singkat. (wan)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: