KPK OTT di Lingkungan ATR/BPN, 17 Orang Ditangkap

KPK OTT di Lingkungan ATR/BPN, 17 Orang Ditangkap

LENSAKALTENG.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ru

Meriahkan Harkannas, Dislutkan Gelar Lomba Fotografi
Sekda: Kebakaran Lahan Akibat Ekosistem Gambut Rusak
Kementrian Perhubungan Buka Penerimaan Calon Taruna

FOTO : KPK usai menggelar Penggeladahan dengan membawa barang bukti koper

LENSAKALTENG.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026).

OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya oleh sejumlah pejabat pertanahan.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sedikitnya 17 orang. Di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri.

KPK juga mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan seorang berinisial Gus A.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, termasuk pihak Summarecon.

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK turut menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam sekitar 20 kardus maupun koper dan hingga kini masih dalam proses penghitungan.

“Estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.

KPK memiliki waktu 1×24 jam sesuai ketentuan KUHAP untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Budi menyebutkan, konstruksi lengkap perkara dan kronologi OTT akan disampaikan setelah proses ekspose dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*/don)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: