LENSAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial MA (26) di sebuah barak kawasan Jalan Ah

FOTO : Tersangka Pengedar Narkoba
LENSAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial MA (26) di sebuah barak kawasan Jalan Ahmad Yani Gang Tirta, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Senin (14/9/2026).
Dari lokasi, polisi menyita 38 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram, uang tunai Rp550 ribu, telepon genggam, serta sejumlah plastik klip dan alat yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan MA dan menemukan barang bukti di dalam barak.
“Informasi masyarakat akan terus kami tindaklanjuti. Kasus ini juga kami kembangkan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H.
MA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan. Dalam perkara ini, MA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

COMMENTS