Kotawaringin Timur, LensaKalteng.Com - Jajaran Kepolisian Kotawaringi Timur (Kotim) berhasil membekuk 2 dari 5 orang pelaku pencurian sarang burung wa
Kotawaringin Timur, LensaKalteng.Com – Jajaran Kepolisian Kotawaringi Timur (Kotim) berhasil membekuk 2 dari 5 orang pelaku pencurian sarang burung walet dan UU Darurat no 12 thn 1951 (dgn barang bukti senjata api rakitan) di Desa Patai No 45, Rt 02 Rw 01 Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Romell, SIK melalui Tim CRT dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP. Wiwin dan Kasat Pol Air Iptu. Jaka Waluya Polres Kota Waringin Timur mengatakan pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 sekira jam 02.00 wib di Desa Patai di dalam gedung walet milik Abdul Hasan, Desa Patai No 45, RT/02 RW 01 Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim telah terjadi pencurian sarang burung walet dengan menggunakan senjata api.
Hal ini berdasarkan laporan kepolisian
nomor : LP/08/IX/Res.1.8/2018/Kalteng/Res Kotim/Sek Cempaga, tanggal 26 September 2018 tentang terjadinya Pencurian dengan Pemberatan.
Dalam kasus tersebut, lanjut Kasat Reskrim AKP. Wiwin, korban bernama Abdul Hasan Bin Darmawi, alamat Jalan Tjilik Riwut km 45, RT 02/RW 01 no 45 Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pelaku sebanyak 5 orang yakni Santoso (melarikan diri), Riski (melarikan diri), Ropi (melarikan diri), Rudianto (diamankan) dan tidak dikenal (melarikan diri).
Pelaku yang berhasil diamanakan yaitu Rudianto bin Yungkirmon Pekerjaan Swasta alamat desa Tampa, RT 02/RW 05, Kecamata Dusun Tengah, Kabupaten Bartim.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah senjata rakitan jenis Rev dengan selongsong sebanyak 2 butir silinder 6. Kemudian, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah gagang tojok, 1 (satu) buah pisau belati, 1 (satu) buah jangkar, 1 (satu) buah alat semprot sarang walet, 1 (satu) rol tambang, 1 (satu) buah tas hitam rangsel merk polo alto, 2 (dua) buah sarang burung walet, 1 (satu) pasang sepatu olah raga, 2 (dua) pasang sandal slop, 1 (satu) buah gunting karet ban ukuran kecil, 1 (satu) buah HP merk Nexcom warna hitam merah, 1 (satu) buah HP android warna hitam.
Sekitar jam 02.00 wib korban bangun, karena mati lampu kemudian bangun. Tak lama terdengar suara orang menutup pintu mobil, selanjutnya korban melihat 3 orang langsung menuju ke belakang rumah arah bangunan sarang burung walet.
“Saya intip dari jendela samping ada 1 orang yang bertugas menjaga situasi, sedangkan yang lain masuk ke dalam gedung,” cerita Abdul Hasan Bin Darmawi dihadapan polisi.
Kejadian tersebut, korban lalu memberi tahukan kejadian pencurian tersebut kepada warga, dan kemudian warga berdatangan melakukan penjagaan di sekitar lokasi.
Sekitar jam 03.00 wib Bhabinkamtibmas Desa Patai menginformasi ke Mapolsek ada pencurian sarang burung, kemudian pada pukul 03.30 wib, SPKT 1 Polsek Cempaga tiba dilokasi.
Pada pagi sekitar jam 06.30 wib warga dan petugas kepolisian mencoba memasuki gedung walet, namun ada perlawanan dari pelaku yang berada di dalam gedung dengan menembakkan senjata api sebanyak dua kali.
Selanjutnya, Kapolsek Cempaga meminta bantuan kepada Kapolres Kotim, sekitar jam 08.00 wib datang tim CRT dari Polres Kotim kemudian melakukan koordinasi, petugas CRT memasuki dan melakukan penyisiran di tiap bangunan
Sekitar pukul 12.00 wib hari Rabu tanggal 26 september 2018 telah diamakan pelaku atas nama Rudianto. Berdasarkan hasil pengembangan, berhasil ditangkap 1 tersangka lagi atas nama Lupi yang bertugas sebagai pengamat situasi dan menjaga kendaraan yg digunakan oleh kawanan pelaku.
Berdasarkan keterangan H. Alin (58) yang ikut melakukan pengejaran terhadap mobil yang diduga digunakan oleh pelaku mobil avansa warna hitam, namun nomor polisi tidak diketahui, cirinya di bagian kaca belakang terdapat stiker besar bergambar Spidometer Rpm warna merah dan ada bekas tembakan senapan angin di bagian pintu belakang.
Kasus ini ditangani dan dikembangkan oleh Sat Reskrim Polres Kotim. (Wan)
COMMENTS