PALANGKA RAYA, LENSAKALTENG.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Yohana Yambise mengatakan kepada pemerintah daerah Gubernur
PALANGKA RAYA, LENSAKALTENG.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Yohana Yambise mengatakan kepada pemerintah daerah Gubernur dan Walikota agar jangan ragu-ragu memberikan aggaran yang besar untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pemerintah tidak akan rugi jika memberikan dana yang besar kepada Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kalau negara lain berlomba-lomba memberikan perhatian perlindungan kepada perempuan dan anak dengan anggaran dana yang cukup besar.
Hal ini mengingat, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwa urusan perempuan dan anak adalah urusan wajib daerah yang harus dilaksanakan untuk memberikan perhatian khusus kepada urusan perempuan dan anak, ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yambise pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) Tahun 2018 dengan tema “Working Together in Harmony” dan Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Hak Perempuan Kawasan Tengah Indonesia di ballrom Swissbell Hotel, Kamis (11/10/2018).
Rakornas ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng, Habib Said Ismail, Walikota Palangka Raya Fairid Nafarin, Dinas Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak se Indonesia, Polda Kalteng, Kejaksanaan Tinggi dan Forkompinda Provinsi Kalteng dan Kota Palangka Raya.
Lebih lanjut Menteri PPPA mengatakan tindak pidana perdagangan orang merupakan masalah transnasional dan internasional crime yang melanggar atau menginjak hak azasi manusia, sampai sekarang belum terjawab, dan masih meningkat dimana-mana. Meskipun sudah ada sistem gugus tugas tindak pidana perdagangan orang, namun masih banyak masalah.
Tindak pidana perdagangan orang ini merupakan konspirasi dan mafia-mafia terselubung, calo yang masuk ke dalam keluarga – keluarga dan memberikan janji atau iming-iming gaji besar jika bekerja ke luar negeri atau perusahaan-perusahaan di luar negeri.
“Namun hasilnya setelah saya mengunjungi beberapa negara-negara kantung TKI yang didalamnya tindak pidana perdagangan orang banyak terjadi, dan banyak berakhir di shalter atau ditahan/penjara dan dikembalikan ke Indonesia, ini tentunya menjadi persoalan serius bagi negara kita untuk dicarikan solusinya,” tutur Yohana Yambise.
Menurutnya, ada 5 provinsi besar di Indonesia yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, NTT dan NTB adalah pusat-pusat perdagangan orang, bahkan di daerah lain pun ada. Baik itu di lokalisasi, tempat pijat dan lain sebagainya masih ada tindak pidana perdagangan orang. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah.
Yohana juga mengakui sinergitas gugus tugas mulai dari pusat sampai tingkat daerah, kabupaten/kota seluruh Indonesia masih belum berjalan maksimal. Di beberapa daerah dilaporkan bilamana terjadi tindak pidana perdagangan orang, korbannya perempuan maupun anak-anak dikembalikan sepihak saja, belum ada kerjasama untuk menangani kasus ini, termasuk mengembalikan korban-korban ke daerah mereka masing-masing.
Melalui Rakonas ini coba melihat kembali program-program yang sudah dibuat gugus tugas, evaluasi apa yang sudah dijalankan dan dampaknya seperti apa serta outcome seperti apa?
“Jika melihat kasus yang ditangani selama ini, yang belum muncul ke permukaan adalah masalah tindak perdagangan orang,” terangnya.
Menteri PPPA mengajak semua pihak untuk membangun kembali komitmen apa yang harus kita lakukan, guna mendukung program Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak.
Terutama membuat para pelaku kejahatan ini ditangkap dan berikan efek jera dengan hukuman maksimal, tuturnya. (Wan)
COMMENTS