Tiga Raperda Inisiatif Harus Aspiratif dan Kedepankan Kepentingan Masyarakat

Tiga Raperda Inisiatif Harus Aspiratif dan Kedepankan Kepentingan Masyarakat

PALANGKA RAYA, LENSAKALTENG.COM - DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke 5 Masa Sidang III tahun sidang 2018, tentang penyampaian pidat

Shopie Ariany : Masa Libur Sekolah Diperpanjang Siswa Harus Tetap Belajar Serius
Hari Ibu, Eksistensi Perjuangan Kaum Perempuan
Dukung Penakaran Rusa di Tumbang Talaken

PALANGKA RAYA, LENSAKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke 5 Masa Sidang III tahun sidang 2018, tentang penyampaian pidato pengantar Ketua DPRD Kota Palangka Raya terhadap Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya.

Rapat paripurna yang berlangsung di rang sidang DPRD Kota Palangka Raya, Senin (15/10), dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, serta dihadiri Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, Wakil Ketua DPRD kota, Ida Ayu Nia Anggraeni, sejumlah anggota DPRD serta jajaran perangkat daerah maupun Forkopimda lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Dalam pidato pengantarnya, Sigit mengatakan ketiga Raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya, sejalan dengan landasan serta ketentuan bagi anggota DPRD dalam menyusun raperda.

“Fungsi pembentukan raperda menempatkan DPRD menjalankan wewenang dalam amanat undang-undang,” ungkapnya.

Lanjut Sigit, dalam penyusunan tiga raperda yang nantinya menjadi produk serta regulasi dari peraturan daerah, maka dalam proses penyusunannya harus aspiratif, serta perlu kajian yang mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

“Raperda inisiatif yang merupakan produk DPRD, tentu struktur dan sifat peraturan yang disusun selalu bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan aturan dan kepentingan umum,” tegasnya.

Sigit menyebutkan, tiga buah Raperda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya yang telah diajukan oleh DPRD Kota Palangka Raya tersebut, antara lain. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan serta Raperda tentang Penataan Ternak Komersil.

Adapun tujuan pembentukan Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah, dimana anggota DPRD Kota Palangka Raya memandang perlu adanya kebutuhan hukum yang di dasarkan pada situasi Kota Palangka Raya yang belum terintegrasi pada hukum. Dengan adanya regulasi pembentukan produk hukum daerah, maka akan mempermudah pemerintah daerah dalam menyusun aturan teknis.

Ini akan menjadi dasar, manakala eksekutif dan legislatif akan menyusun atau membentuk produk hukum.

“Seperti Perwali, Keputusan Walikota dan DPRD dan lain sebagainya. Semuanya bisa menjadi produk hukum yang bisa dipertanggung jawabkan,” terangnya.

Sementara itu untuk tujuan pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, tidak lain bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pendidikan, prestasi akademik dan non akademik, termasuk didalamnya aturan serta dasar yang mengatur tentang upaya menigkatkan pembinaan olahraga dan seni.

Sedangkan untuk Raperda tentang Penataan Ternak Komersil bertujuan lebih menitikberatkan pada usaha peternakan yang memiliki peranan penting dalam meningkatkan produksi dan produktivitas ternak yang dipeliharai, dikembangbiakan, dibudidayakan dalam rangka meningkatkan perekonomian.

“Memberikan kepastian hukum dalam keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat sekaligus penetapan zonasi bagi masyarakat yang melakukan usaha peternakan,” cetusnya.

Sigit berharap panitia khusus (Pansus) dan Eksekutif segera membahas tiga buah Raperda inisiatif tersebut, sehingga usulan Raperda ini bisa diselesaikan dengan baik dan menghasilkan Perda yang partisipatif untuk kepentingan masyarakat, harapnya. (Wan)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: