LENSAKALTENG.com,PALANGKA RAYA-Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyarankan pemerintah kota setempat dapat mengeluarkan kebijakan meringanka
LENSAKALTENG.com,PALANGKA RAYA-Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyarankan pemerintah kota setempat dapat mengeluarkan kebijakan meringankan pembayaran pajak kepada warga yang terdampak dari pandemi Covid-19.
Merebaknya pandemi virus corona di Kota Palangka Raya kata dia, telah membuat berbagai usaha warga menjadi terdampak. Terutama turunnya penghasilan, akibat warga menjalani kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah seperti social maupun physical distancing.
“Contohnya pembayaran pajak kendaraan dan biaya balik nama. Nah, disini pemerintah bisa meringanjan satu, dua atau tiga bulan dengan pertimbangan menurunnya pendapatan warga,” tutur Sigit, Kamis (23/4/2020).
Menurutnya, jika pemerintah menginginkan payung hukum atas kebijakan tersebut, maka pihak DPRD akan siap memayungi. Mengingat salah satu tugas DPRD adalah melakukan kerjasama dengan pemerintah jika kebijakan tersebut baik untuk masyarakat.
“Kita siap mendukung hal itu, selagi masuk akal dan membantu masyarakat luas. Apalagi kondisi saat ini saya rasa perlu ada pemikiran kebijakan yang bermanfaat membantu warga,” jelasanya.
Selain terkait pajak, Sigit juga menyarankan hal yang berkaitan dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).”Nah, disini pemerintah juga bisa meringanjan pembayaran tagihan kepada warga yang menggunakan PDAM selama pandemi Covid-19 masih berlangsung,”cetusnya.VD

COMMENTS