Kasus Covid-19 Meningkat, Perayaan Tahun Baru 2021 Ditiadakan

Kasus Covid-19 Meningkat, Perayaan Tahun Baru 2021 Ditiadakan

LENSAKALTENG.com - PALANGKA RAYA  - Gubernur Kalimantan Tengah pada tanggal 15 Desember yang lalu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/193/

Dua Anggota DPRD Palangka Raya Positif Covid-19
Hasil Reses DPRD Kota Palangka Raya Didominasi Aspirasi Infrastruktur
Para Tokoh Diharapkan Junjung Netralitas Pilkada Serentak 2018

LENSAKALTENG.com – PALANGKA RAYA  – Gubernur Kalimantan Tengah pada tanggal 15 Desember yang lalu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 di Kalimantan Tengah.

Dalam edaran tersebut, telah diatur berbagai upaya penanganan covid-19, khususnya menyambut perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Ada dua poin penting dalam edaran gubernur tersebut yang ditekankan, yakni pemerintah kabupaten/kota diarahkan untuk membuat panduan perayaan ibadah Natal berdasarkan Edaran Menteri Agama Nomor 23 tahun 2020. Poin berikutnya, tim satgas di tiap wilayah diminta untuk tidak memberikan izin perayaan Tahun Baru 2021.

Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menegaskan, pihaknya saat ini tengah menyusun surat edaran Wali Kota Palangka Raya yang akan disesuaikan dengan SE Gubernur Kalteng tersebut.

“Seperti untuk perayaan malam tahun baru, maka masyarakat hanya disarankan merayakan bersama keluarga masing-masing,”ungkapnya, Selasa (22/12/2020).

Disadari kata Emi, bila berkaca dari tahun sebelumnya banyak tempat hiburan mengadakan acara besar-besaran. Termasuk cafe, hotel, klub, tempat karaoke serta usaha hiburan lainnya.

“Dimasa pandemi ini semua pesta perayaan tahun baru ditiadakan. Termasuk tempat hiburan malam (THM) tidak di buka. Satgas tidak akan memberikan rekomendasi,”tegasnya.

Ditanya sanksi apa yang akan diberikan jika pengelola tempat hiburan kedapatan melanggar ketentuan tersebut, maka kata Emi akan dilakukan penghentian serta pembubaran kegiatan.

“Bahkan bisa saja diberlakukan sanksi denda sebagaimana diatur dalam Perwali nomor 26 tahun 2020, serta pencabutan izin usaha,”tandas Emi.VD

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: