Pemda Barsel Serhakan Empat Ranperda

LENSAKALTENG.com - BUNTOK – Semua fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Selatan sepakat menerima empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untu

Apresiasi Pemutahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
DPRD Barsel Gelar RDP Bersama DPUPR
Ruang Isolasi Covid-19 dan Pasien Umum di Gedung yang Sama, Ini Komentar Farid Yusran

Foto : Rapat Paripurna Ke-VII masa persidangan Ke-II tahun 2022

LENSAKALTENG.com – BUNTOK – Semua fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Selatan sepakat menerima empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas pada tahap selanjutnya, namun ada sejumlah catatan yang menjadi persyaratan bagi pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-VII masa persidangan Ke-II tahun 2022 dengan agenda pemandangan umum fraksi di Graha Paripurna DPRD Barsel di Buntok, Selasa (28/6/2022).

Adapun empat Ranperda tersebut adalah tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan terakhir adalah Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.

Sebanyak lima fraksi pendukung dewan dalam pemandangan umum fraksi mereka menyatakan menerima empat buah Ranperda tersebut untuk dibahas.

“Dalam pembahasan pada materinya apakah nantinya perlu ada pendalaman lebih lanjut, atau ada perbaikan, penambahan dan pengurangan,” terang Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran usai memimpin rapat.

Terkait hal itu, dia meminta kepada pemerintah daerah agar merespon semua masukan dan usulan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi pendukung dewan.

“Semua pertanyaan, masukan, usul dan saran itu merupakan hal yang wajar, sebab anggota fraksi ini merupakan wakil rakyat,” imbuh politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan.

Di kesempatan yang sama, Pj Bupati Barsel, Lisda Arriyana mengucapkan terima kasih atas diterimanya empat Ranperda tersebut dibahas pada tahap selanjutnya dan berjanji akan segera melakukan rapat internal eksekutif guna mengevaluasi masukan dan usulan dari fraksi pendukung dewan.

“Terkait dengan catatan dalam pemandangan umum fraksi tersebut akan kita laksanakan rapat secara intern untuk dilakukan evaluasi guna menentukan langkah-langkah selanjutnya untuk kemajuan kabupaten ini,” janjinya.

Dalam catatannya, juru bicara fraksi PDI Perjuangan, Ensilawatika Wijaya pada pemandangan umum fraksi, mengatakan mendukung langkah RSJS Buntok yang gencar membangun kerjasama dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS) untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up.

Guna mencapai standar pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh PBS, fraksi PDI Perjuangan mendorong agar Pemkab meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas lainnya di RSJS.

Selain itu, Ensilawatika Wijaya juga meminta pemkab meningkatkan pengawasan dan menempatkan petugas kesehatan sesuai tugas dan porsinya.

Sebab menurut dia, berdasarkan hasil reses, masyarakat mengeluhkan tenaga medis yang sering tidak berada ditempat tugasnya.

“Masyarakat juga sangat menantikan kehadiran dokter pada setiap puskesmas yang ada di daerah ini,” tekan Ensila.

Disamping itu, ia juga meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) supaya menggenjot pengurusan pelimpahan pelabuhan pasar lama dari pusat ke Kabupaten.

“Hal itu agar pelabuhan pasar lama Buntok itu dapat dibenahi melalui APBD Barsel dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Sementara itu, juru bicara dari fraksi Gerakan Demokrasi, Amanat Keadilan, Rahmato Rahman dalam catatannya mempertanyakan terkait dengan transfer dana dari pusat ke daerah sebesar Rp17 miliar pada 13 Desember 2021 lalu untuk pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Karena, dana transfer tersebut tidak terlihat dalam keterangan pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA),” ungkap politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Barsel itu. (don/tmp)

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: