Pengedar Sabu di Bartim Diringkus Polisi

LENSAKALTENG.com - TAMIANG LAYANG - RY tersangka peredaran kasus narkoba di Kabupaten Barito Timur berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba

Wahyudinnoor Apresiasi Pengabdian Tenaga Medis Tangani Wabah Covid-19
Kontingen FBIM Bartim Diminta Tunjukan Kemampuan Maksimal
Mendagri Imbau Pemda Percepat Realisasi APBD

Foto : Tersangka RY bersama barang bukti, saat berada di Mapolres Barito Timur, Kamis (30/6/2022).

LENSAKALTENG.com – TAMIANG LAYANG – RY tersangka peredaran kasus narkoba di Kabupaten Barito Timur berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kamis (30/06/2022).

Kronologi penangkapan RY,  pada pukul 17.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penyisiran di sepanjang jalan A. Yani Pasar Panas – Tamiang Layang.

Selanjutnya, pukul 17.40 Wib anggota Satnarkoba Polres Barito Timur melihat seorang laki-laki yang sesuai ciri-ciri sedang menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dan langsung melakukan pembututan dan kemudian pada pukul 18.00 Wib tepat di Jl. A. Yani km. 10 Waras Desa Jaar Rt. 11 depan Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur.

“Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penyetopan dan langsung mengamankan tersangka, dengan disaksikan masyarakat setempat,” jelas Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasat Narkoba Polres Barito Timur AKP Sanin.

Penangkapan kasus tersebut berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku RY yakni, sepeda motor yang digunakan terlapor, 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam bungkus kotak rokok merk Sampoerna mild.

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasat Narkoba Polres Barito Timur AKP Sanip membenarkan penangkapan tersangka ini dan mengamankan barang bukti, diantaranya satu buah kotak rokok merk Sampoerna mild, satu lembar kertas karbon, satu buah kertas timah rokok, satu unit motor merk Honda Scoopy warna hitam nopol DA 6270 YT berserta anak kunci.

“Pelaku RY dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku sudah melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ags)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
%d blogger menyukai ini: