Simpan 27 Paket Sabu, HF Diringkus Polisi

LENSAKALTENG.com - PALANGKA RAYA - Personel Satresnarkoba Polres Palangka Raya berhasil mengamankan HF (38) yang diduga memiliki narkoba jenis sab

Ben Brahim Sampaikan LKPJ Tahun 2019
Atlet Porwanas Kalteng Resmi Dilepas
Terkait Dugaan Korupsi, 19 Kontainer Disita Kejagung

FOTO : Tersangka HF (38) saat dibekuk personel Satresnarkoba dikediamannya, Sabtu(18/06/2022).

LENSAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Personel Satresnarkoba Polres Palangka Raya berhasil mengamankan HF (38) yang diduga memiliki narkoba jenis sabu, di Jalan Sumatera, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Sabtu (18/06/2022).

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa SIK MH melalui Kasatresnarkoba Kompol, Asep Deni Kusmaya mengatakan bahwa ada laporan warga terkait peredaran narkoba jenis sabu yang di lakukan oleh tersangka HF.

“Setelah disaksikan dan disampaikan tujuan kami ke TKP, tim kemudian bergerak melakukan penggeledahan secara menyeluruh, baik pemeriksaan badan dan barak tersebut,” kata Asep.

“Kerja keras kami pun berbuah manis. Karena pada rangkaian penyelidikan, kami setidaknya telah mengumpulkan barang bukti sabu sebanyak 27 paket dengan berat kotor 15,97 gram sabu berikut barang bukti lainnya,” tuturnya lagi.

Asep menambahkan, berbekal barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya langsung mengamankan pelaku HF ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika akan kami terapkan pada pelaku HF ini dan ancaman hukumannya yakni kurungan penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(don)

Sumber : Humaspolresta

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
%d blogger menyukai ini: