LENSAKALTENG.com - KUALA KURUN - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Drs. Yansiterson M.Si menggelar kegiatan sosialisasi kebijakan dan peratu

Foto : Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Drs. Yansiterson M.Si (tengah) saat menyampaikan sosialisasi PBG, Rabu (27/07/2022).
LENSAKALTENG.com – KUALA KURUN – Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Drs. Yansiterson M.Si menggelar kegiatan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang di laksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas, di Hotel Sepanya, Kuala Kurun, Rabu (27/07/2022).
“Terima kasih serta apresiasi yang setingginya khusus bagi para narasumber atas kegiatan dan sharing informasi serta pengetahuan terkait perizinan yang di berikan kepada pemilik bangunan gedung,” ucap Sekda.
Perihal tersebut dilakukan sesuai Peraturan Presiden (PP) No 16 Th 2021 tentang pelaksanan undang-undang No 28 Th 2022 tentang bangunan gedung.
Menurutnya, Peraturan tersebut merupakan tindakan dari ketentuan pasal 24 dan pasal 185, huruf B undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Dalam aturan itu disebutkan pemerintah menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknik bangunan gedung,” terang Yansiterson.
Dia juga menjelaskan bahwa pengawasan konstruksi bangunan gedung dengan hunian type 36 dikenakan retribusi sebesar Rp 234.000,- dan dalam regulasi PBG angka tersebut berkurang menjadi sekitar Rp 167.08,- jadi turun sekitar 30 persen dari angka sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Gumas, Baryen, ST., M.Eng dalam paparannya mengatakan bahwa PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan yang nantinya akan dilakukan proses melalui tahapan- tahapan yakni sertifikat Layak Fungksi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) serta Rencana Teknis Bangunan (RTB) dengan pendaftaran yang berbasis online.
“Tentunya nanti masyarakat akan melakukan pendaftaran dengan basis online, karena ini akan lebih mudah, dan mungkin juga akan disampaikan lebih detail oleh narasumber terkait Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG),” jelas Baryen mengakhiri.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Gunung Mas, Baryen, ST., M.Eng saat menyampaikan paparannya.
Turut hadir Asisten II Kabupaten Gunung Mas, Richard dan Camat se-Kabupaten Gunung Mas.
(Stepanus/d0n)
COMMENTS