LENSAKALTENG.com – TAMIANG LAYANG – Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang kelas II, Syahrul Ramadhan, S.H.I bersama Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes

Foto : Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, Syahrul Ramadhan, S.H.I bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur, dr. Jimmi WS Hutagalung melakukan foto bersama seuasi kegiatan perjanjian permohonan dispensasi kawin.
LENSAKALTENG.com – TAMIANG LAYANG – Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang kelas II, Syahrul Ramadhan, S.H.I bersama Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Timur , dr. Jimmi WS Hutagalung. Secara resmi menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), di ruang media Center,Pengadilan Agama Barito Timur, Selasa (19/07/20220.
Adapun kerjasama dan Pendatanganan MoU ini dimaksud tentang pemeriksaan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Tamiang Layang.
Melalui kerja sama ini, diharapkan calon pengantin dalam dispensasi kawin perlu mempertimbangkan kondisi psikologis, kesehatan berdasarkan rekomendasi dari psikolog atau dokter dari Dinas Kesehatan.
Di samping itu, kerja sama dan pendatanganan MoU ini juga untuk menindaklanjuti amanat Dirjen Badilag Nomor 2449/Dja/HM.00/4/2022 perihal koordinasi dan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan yang juga didasari surat Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Nomor HK. 01.02/B/275/5/2002perihal tindak lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan.
Seusai kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, Syahrul Ramadhan, S.H.I, menyampaikan bahwa kerjasama ini dapat terjalin terus menerus sehingga dapat memberikan dasar pertimbangan dalam memutus perkara dispensasi kawin dengan memberikan keterangan yang cukup tentang kelayakan atau kesiapan sebagai calon pengantin untuk menjadi pasangan suami istri.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur, dr. Jimmi WS Hutagalung mengatakan, dengan adanya pemeriksaan calon pengantin yang belum cukup umur untuk menikah dapat memeriksakan terlebih dahulu guna meminimalisir stunting.
“Perjanjian kerjasama tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas generasi bangsa dan mengurangi masalah stunting pada anak,” ujar Syahrul Ramadhan, Selasa (19/7/2022).
Sinergi antara dua Pengadilan Agama dan Dinas Kesehatan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan prima, utamanya bagi pemohon dispensasi perkawinan untuk masyarakat di wilayah yuridiksi Kabupaten Barito Timur. Tekad bersama kedua institusi memberikan perlindungan Kesehatan bagi perempuan dan atau anak supaya siap sebelum melaksanakan perkawinan. (ags)
COMMENTS