Dua Agenda Program SOPD Telah Terlaksana

LENSAKALTENG.com - BUNTOK - Komisi III DPRD Barito Selatan (Barsel) melakukan rapat gabungan bersama Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di

Penempatan Posko Pantau Covid-19 Dikritik
DPRD Barsel Pantau Pekerjaan Akhir Tahun 2022
Taati Fatwa MUI dan Tetap Salat di Rumah

FOTO : Ketua Komisi III DPRD Barsel, Hermanes.

LENSAKALTENG.com – BUNTOK – Komisi III DPRD Barito Selatan (Barsel) melakukan rapat gabungan bersama Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Gedung Komisi DPRD, Kota Buntok, Selasa (9/8/2022) lalu.

Dua kegiatan yang didalami dalam rapat ini merupakan program kerja mitra kerja pada Tahun Anggaran 2023 mendatang.

“Dengan dua agenda program SOPD itu sudah kami laksanakan, untuk persiapan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di tahun 2023 mendatang,” terang Ketua Komisi III DPRD Barsel, Hermanes, Jumat (12/8/2022).

Menurutnya, Komisi III juga memberikan rekomendasi kepada Badan Anggaran (Banggar) yang mana belum termuat hal-hal yang dianggap sudah selesai.

Ia mengatakan, ada 7 rekomendasi karena ada usulan dari masyarakat yang memang prioritas, seperti SDN 6 di AMD, ada juga SDN di Desa Baru. Ini berkaitan dengan Dinas Pendidikan.

“Begitu hujan airnya tergenang di halaman sekolah, itu salah satu di Dinas Pendidikan, kami sampaikan segala prioritas plafon supaya dimasukkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023,” paparnya.

Dalam kegiatan rapat tersebut, Komisi III juga mempertanyakan terkait dana Rp17 miliar untuk gaji guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Karena berdasarkan hasil rapat tersebut, dana itu memang sudah ada, dan untuk kekurangannya nanti akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2022.

Tidak hanya sampai di situ, lanjut dia, untuk rapat kerja pada hari ini pihaknya melaksanakan rapat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Pendidikan Barito Selatan.

“Dalam kegiatan ini kita ingin mengetahui program apa-apa saja yang akan diprioritaskan dalam pelaksanaan yang akan dimuat dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 mendatang ini,” ucapnya.

Kalau Transmigrasi dewan memang menyarankan untuk bisa mempersiapkan sosialisasi, karena Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 untuk mengayomi tenaga kerja lokal 70 persen itu yang ada di Barito Selatan. (m4r/tmp)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: