Telat Bayar Kredit Handphone, Rahmani Babak Belur

LENSAKALTENG.com - Palangka Raya - Polisi meringkus pelaku berinisial ZF (22) yang diduga melakukan penganiayaan kepada korban Rahmani (22), di Ja

Pemko Komitmen Tindak Lanjut Temuan BPK
LKPD Kalteng Tahun 2025 Resmi Diserahkan ke BPK
Hijaukan Lokasi TMMD, Dandrem 102/Panju Panjung Tanam Pohon

Foto : Pelaku ZF (22) saat berada di kantor Polisi.

LENSAKALTENG.com – Palangka Raya – Polisi meringkus pelaku berinisial ZF (22) yang diduga melakukan penganiayaan kepada korban Rahmani (22), di Jalan Mendawai II, Kota Palangka Raya, Sabtu (10/12/2022).

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kanit SPKT I, Aipda Teguh Wahyudi membenarkan telah terjadi aksi penganiayaan.

“Benar, kita telah mendapatkan laporan dari warga, kasus ini sendiri bermula dari adanya transaksi perdagangan berupa kredit Handphone  yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, 2 bulan terakhir korban belum mampu membayar alias menunggak,” ucapnya.

Korban Rahmani (22)

Bermodalkan hal tersebut, terang Teguh, Darmawan (23) dengan ditemani terduga pelaku mendatangi rumah korban yang disaat itu tidak dapat mengontrol emosi.

“Setibanya dilokasi kejadian, terjadilah pertengkaran yang berujung pada ditendangnya hidung korbang menggunakan kaki sebelah kanan yang memakai sepatu PDL. Hidung korban seketika itu langsung keluar darah dan kejang-kejang,” tukasnya.

“Untuk saat ini korban sudah di RSUD Doris Sylvanus dan pelaku ZF juga kami serahkan ke Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya guna penanganan lebih lanjut,” tutupnya.(plrs/d0n)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: