LENSAKALTENG.com - Palangka Raya - Polisi meringkus pelaku berinisial ZF (22) yang diduga melakukan penganiayaan kepada korban Rahmani (22), di Ja
LENSAKALTENG.com – Palangka Raya – Polisi meringkus pelaku berinisial ZF (22) yang diduga melakukan penganiayaan kepada korban Rahmani (22), di Jalan Mendawai II, Kota Palangka Raya, Sabtu (10/12/2022).
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kanit SPKT I, Aipda Teguh Wahyudi membenarkan telah terjadi aksi penganiayaan.
“Benar, kita telah mendapatkan laporan dari warga, kasus ini sendiri bermula dari adanya transaksi perdagangan berupa kredit Handphone yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, 2 bulan terakhir korban belum mampu membayar alias menunggak,” ucapnya.
Bermodalkan hal tersebut, terang Teguh, Darmawan (23) dengan ditemani terduga pelaku mendatangi rumah korban yang disaat itu tidak dapat mengontrol emosi.
“Setibanya dilokasi kejadian, terjadilah pertengkaran yang berujung pada ditendangnya hidung korbang menggunakan kaki sebelah kanan yang memakai sepatu PDL. Hidung korban seketika itu langsung keluar darah dan kejang-kejang,” tukasnya.
“Untuk saat ini korban sudah di RSUD Doris Sylvanus dan pelaku ZF juga kami serahkan ke Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya guna penanganan lebih lanjut,” tutupnya.(plrs/d0n)
COMMENTS