LENSAKALTENG.com - PALANGKA RAYA - Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus pria berinisial H (47) yang diduga mengedarkan paket na

FOTO : Tersangka H saat diamankam di Kantor Polresta Palangka Raya.
LENSAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus pria berinisial H (47) yang diduga mengedarkan paket narkotika jenis sabu, di Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kota Palangka Raya, Minggu (08/01/2023)
“Sebelum dilakukannya penangkapan, kami telah melakukan upaya penyelidikan dan menghimpun informasi dari warga setempat, yang mengungkapkan bahwa di kawasan tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika,” ucap Kasat Resnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail, S.H, Senin (9/1/2023).
Gerardus menjelaskan, dari hasil penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti jenis sabu seberat kotor 1,29 (satu koma dua sembilan) gram.
“Dua paket tersebut kami temukan dari dalam genggaman tangan kiri tersangka, yang dimasukkan pada sebuah kotak rokok dan masing-masingnya dikemas dalam plastik klip ukuran kecil,” terang Gerardus.
Selain itu, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti yakni berupa handphone dan sepeda motor milik tersangka, yang diduga berkaitan erat dengan Tindak Pidana Peredaran Narkotika.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti tersebut kini telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk selanjutnya dilakukan upaya penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, demi mengungkap serta memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka pun terancam akan terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (don/pm/plrs/*)
COMMENTS